Dianggap Lakukan Pembohongan Publik, MIUMI Lampung Boikot Aktivitas KH Ahmad Ishomuddin


Jabungonline.com - Dalam sidang ke-15 dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Ahok, KH. Ahmad Ishomuddin menjadi saksi atas kapasitasnya sebagai ahli tafsir. Hal ini rupanya mendapatkan tanggapan serius dari masyarakat muslim Lampung, khususnya dari para dosen kampus Ishomudin mengajar yaitu IAIN Raden Intan Lampung. Informasi yang kami dapatkan dari beberapa dosen menyebutkan bahwa banyak sekali info palsu tentang Ishomudin pada Selasa, 21 Maret 2017. 

Narasumber kami, K.H. Bukhori Abdul Shomad, M.A. dosen IAIN Raden Intan Lampung, anggota MUI Lampung, serta pimpinan ponpes Al Mujtama menyebutkan bahwa kapasitas beliau bukanlah sebagai ahli tafsir. Pasalnya, Bukhori menilai apa yang disampaikan Ahmad Ishomuddin menjadi saksi itu bukan kapasitasnya sebagai ahli tafsir karena beliau di IAIN adalah pengajar mata kuliah Fiqh bukan ahli tafsir. 

Selain itu Ahmad Ishomuddin sudah melakukan pembohongan publik, pertama (DR. KH. Ahmad Ishomuddin) belum pernah menyandang gelar doktor, karena belum pernah ada keterengan bahwa beliau menyelesaikan program doktoralnya alias di DO dan belum melaksanakan haji, kedua Ahmad Ishomuddin bersaksi sebagai pakar atau ahli tafsir, padahal ia bukan pakar tafsir ia adalah pengajar Fiqh. Ketiga, sudah melanggar etika atau akhlak terhadap tradisi yang sudah dibangun dalam NU.” tegas Bukhori melalui pesan whatsapp. Bukhori menyatakan akan memboikot semua bentuk aktivitas Ahmad Ishomuddin yang melakukan pembelaan terhadap penista agama. 

Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa beberapa masjid tempat Ishomudin mengisi majelis ta’lim, berencana akan memboikot Ishomudin karena sikapnya yang membela penista agama. “Informasi terbaru, hasil rapat pengurus masjid Al Muslimin bahwa Ahmad Ihsomuddin sudah besar kemungkinan tidak sebagai pemateri lagi di masjid Al Muslimin.” ujar pengurus masjid ustadz Tirmidzi selaku Imam Masjid tersebut. 

Sebelumnya Ahmad Ishomuddin mendapatkan peringatan dari PBNU, tentang kesaksiannya dalam kasus penistaan agama dan akan diberikan sanksi yang tegas. (Baca : Menjadi Saksi Ahli Sidang Ahok, KH. Ahmad Ishomudin Terancam Mendapat Sanksi dari PBNU

*Lutfhi / Kontributor Jabung Online






































4 comments

Wahfiudin said...

Klarifikasi dari KH Guntur Romli di grup NU. Mari bikin berita yg faktual dan jujur...!!!

[3/22, 23:38] ‪+62 815-1319-xxxx: Atau sengaja ingin menyebarkan fitnah?

Dlm BAP Kiai Ishom yg saya baca, pendidikan terakjir beliau S2 di IAIN Imam Bonjol tdk pernah ngaku sbg doktor

Dlm pengadilan jg mengaku sbg pengajar ilmu Ushul fiqih tdk pernah mengaku sbg ahli tafsir

Soal haji apa tdk tanya ke beliau?

Unknown said...

Sedari awal tim ahok selalu menyebutkan beliau doktor dan haji. Ini namanya pembohongan publik.

BOSS KONVEKSI said...

Pembohongan publik dilakukan oleh tim kuasa hukum ahoax.bkn oleh ust Ishomuddin. Artinya pembohongan publik itu benar adanya. Tapi dilakukn oleh pihak ngahoax hoax.

Unknown said...

Pada saat nama nya di sebutkan dalam persidangan utk diperkenalkan, seharusnya dy merevisi apabila ada gelar2 yg bukan seharus nya tercantum dalam nama nya,,,,sampai saat ini blum ada klarifikasi dr ybs terkait hal tersebut, mungkin dy seneng juga disebut begitu walau Fakta nya NOL

Powered by Blogger.