PKS, Gerindra, Demokrat Dan PAN Desak Jokowi Penjarakan Ahok
Jabungonline.com - Masa cuti kampanye Basuki T Purnama alias Ahok telah selesai. Ahok kembali menduduki jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan berkantor di Balai Kota sejak Senin (13/2) kemarin. Kembalinya Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta langsung menuai kritik keras. Apalagi status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Beberapa Partai Politik Mengajukan Hak Angket Kepada JokowiSejumlah fraksi partai politik di DPR ramai-ramai menggulirkan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya. Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf mengatakan, jika melihat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
"DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3," kata Al Muzzammil yang dilansir dari Merdeka.com, Minggu (12/2).
PKS menyarankan Presiden Jokowi tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kasus Ahok. Dia mencontohkan, saat Gubernur Banten Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Menurutnya, jika Presiden Jokowi tidak segera memberhentikan Ahok, dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menambahkan, dengan hak angket itu, DPR akan mempertanyakan dasar hukum pengangkatan kembali Ahok. Menurutnya, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu Undang-Undang dan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jazuli memberikan contoh sejumlah kepala daerah yang diberhentikan karena jaksa telah menetapkanya sebagai terdakwa atas kasus tertentu. Seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Subang.
"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitor) yang diajukan jaksa di persidangan," pungkasnya.
Fraksi Partai Gerindra juga sepakat menggunakan hak angket kepada Presiden Jokowi karena belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Gerindra mendorong agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket 'Ahok Gate' untuk menyelidiki masalah ini.
"Kami dari Fraksi Gerindra dan saya kira nanti akan ada kawan-kawan dari fraksi lain, sedang menginisiasi sebuah pansus angket, ini kita belum bertemu. Tapi dari Gerindra akan mengajukan pansus angket Ahok Gate karena ini terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a dan UU 23/2014 tentang Pemda," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur. Ada tiga pandangan atas usulan pansus ini, yakni pelanggaran dua UU, keputusan Mendagri tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, pernyataan Mendagri bahwa Ahok akan diberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti kampanye.
Menurut Fadli, Gerindra akan merangkul fraksi-fraksi partai politik di DPR agar hak angket terlaksana. Setidaknya dibutuhkan dukungan dari 25 anggota DPR dan lebih dari 2 fraksi partai untuk menggunakan hak angket tersebut.
Tak hanya PKS, Demokrat dan Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menyatakan setuju dengan usulan penggunaan hak angket. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Undang-undang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan pejabat telah berstatus sebagai terdakwa kasus pidana harus segera dinonaktifkan.
"Perlu ada yang kita tanyakan kepada pemerintah kenapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara Undang-Undang Pemda kan sudah mengatur," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Ditambah lagi, pada Desember 2016 lalu, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo, telah menyatakan akan menonaktifkan Ahok setelah masa cuti kampanye selesai dijalani. Namun, nyatanya pemerintah justru mengembalikan jabatan Ahok.
"Dulu kan pernah Desember Mendagri akan menonaktifkan setelah cuti. Kemudian serah terima juga kan di masa kampanye harusnya kan kalo enggak hari ini ya kemarin satijabnya kenapa pas masa kampanye. Ahok sudah menjabat sebagai gubernur kembali. Jadi PAN setuju," tegasnya.
Anggota Komisi II ini meminta pemerintah tidak pandang bulu untuk memberhentikan pejabat publik yang memiliki masalah hukum dengan vonis hukuman pidana di atas 5 tahun.
"Sebaiknya memang Presiden harus memberhentikan sementara siapapun dia, kita tidak bicara Ahok si A si B tapi siapapun kepala daerah apakah bupati gubernur walikota terdakwa dengan tuntutan 5 tahun ya tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Sebagai kita sama Dimata hukum tidak boleh terkesan membedakan satu sama lain," pungkasnya.
Post a Comment