Pakar Hukum UI: Tuduhan TPPU GNPF MUI dikapsakan dan Terkesan ada Politisasi

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo

Jabungonline.com – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo menilai, kasus hukum yang menyasar GNPF MUI dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkesan dipaksakan.

Ia menjelaskan, untuk mengatakan sebagai TPPU, harus ada predicate crime atau tindak pidana awalnya terlebih dahulu.

“Sekarang tidak jelas tindak pidananya apa,” ujarnya saat dihubungihidayatullah.com, Kamis (16/02/2017).

Mengenai tuduhan tentang UU Yayasan, Heru menilai, hal itu juga tidak tepat. Ia melihat, sumbangan ke GNPF tidak mengalir ke perorangan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk umat.



“Tidak ada penggelapan atau pencucian uang,” jelasnya.


Karenanya, pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini mengungkapkan, kasus yang menyeret Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas, dan Ketua GNPF Bachtiar Nasir ini cenderung ada unsur politisasi.

“Apalagi kalau Pilkada DKI Jakarta sampai 2 putaran, bisa berlangsung panjang kasusnya,” pungkas Heru.*

No comments

Powered by Blogger.