Korban Gusuran Ahok Tidak Bisa Nyoblos
Suasana RW 04, Penjaringan. Infonitas.com
Jabungonline.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di DKI Jakarta masih ada beberapa warga Jakarta yang kecewa. Hal ini dikarenakan, penduduk bekas kampung Aquarium Pasar Ikan RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Marjana (45) merupakan salah satu dari warga RW 04 mengatakan dirinya tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi DKI Jakarta 2017 ini lantaran saat menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pihak Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16,17 dan 18 menolak Marjana.
"saya cek tidak ada di DPT, yasudah saya pakai e-KTP dan KK karena kan bisa milih tuh kalau pukul 12.00-13.00, tapi malah di oper-oper dan tidak di terima di TPS 16, 17, dan 18, katanya form DPTb nya habis,"ungkapnya saat ditemui wartawan Rabu (15/2/2017).
Tak hanya Marjana, warga RW 04 lainnya yang adalah Glani. Diungkap olehnya terdapat sekitar 50 warga yang diperlakukan tidak jauh beda oleh petugas di ketiga TPS tersebut.
"Ada banyak nih sekitar 50 orang lebih, kita dipermainkan gini. Padahal kita punya e-KTP beralamat di Pasar Ikan/kampung Aquarium RW 04 ini. Kita sudah maksa-maksa tetap tidak dikasih,"kesalnya.
Sementara itu, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Edy Junaedi mengungkapkan pihaknya bersama Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan sudah melakukan pendataan saat pencocokan pemutakhiran data pemilih (PPDP) agar warga bisa masuk dalam DPT.
"Harusnya mereka dari jauh jauh hari mengurusnya, ini kan cuek begitu saja. Baru pas hari pencoblosan sibuk ingin nyoblos. Lah ini kan waktunya udah mepet pukul 13.00 harus sudah tutup TPS. Kita juga kan jauh dari sebelumnya sudah Sosialisasikan itu,"ungkapnya.
Edy menilai memang warga RW 04 kampung Aquarium ini memang bekas gusuran dan banyak warga yang mencar-mencar pindahnya walaupun ada sebagian yang masih tetap bertahan di Kampung Aquarium.
"Walaupun e-KTP mereka warga Aquarium yaa petugas kita kan susah juga mendatanya, warganya saja pada mencar rumah rumah barunya setelah Penggusuran,"ungkapnya.
Post a Comment