Habib Rizieq: "Pancasila Tak Pernah Larang Penerapan Syariat Islam di Indonesia Selama Melalui Koridor Konstitusional
Jabungonline.com - Habib Rizieq Syihab menenteng berkas bersampul merah hati berupa tesis saat memenuhi panggilan di Polda Jawa Barat. Dia sempat memperlihatkan karya ilmiahnya itu.
Habib Rizieq menunjukkan tesisnya, Senin (13/2). (Baban Gandapurnama/detikcom)
Karya ilmiah Habib Rizieq yang berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia' itu diperlihatkan kepada wartawan yang menunggunya di Mapolda Jabar. Seusai pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Habib Rizieq bercerita perihal hasil tesisnya itu.
Bertempat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017), imam besar FPI tersebut memenuhi panggilan penyidik. Selama tujuh jam atau mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Habib Rizieq diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkaitan dengan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, presiden pertama Indonesia. Urusan hukum yang menjeratnya ini buntut dari pelaporan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Penyidik menanyakan tentang hubungan Pancasila dengan syariat Islam di Indonesia," ucap Rizieq selepas menjalani pemeriksaan.
Lalu bagaimana Habib Rizieq menjawab pertanyaan penyidik itu?
"Pancasila tidak pernah melarang penerapan syariat Islam di Indonesia selama melalui koridor konstitusional," tuturnya.
Habib Rizieq mengaku mampu menjawab total 36 pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurut dia, materi pertanyaan penyidik adalah seputar histori Pancasila yang tak jauh beda dengan tesisnya yang mendapatkan predikat cum laude dari University of Malaya, Malaysia.
"Semua pertanyaan menyangkut soal tesis saya. Ditanyai soal sejarah Pancasila," kata Habib Rizieq.
Dalam karya ilmiah ini, Habib Rizieq menegaskan, suatu hal keliru jika ada yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila tidak boleh memberlakukan hukum Islam. "Saya buktikan secara ilmiah melalui tesis yang sudah diuji dan bisa dipertanggungjawabkan, ternyata Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam," ujarnya.
"Pancasila tidak melarang pemberlakuan penerapan syariat Islam, dan Pancasila membuka pintu selebar-lebarnya untuk pemberlakuan hukum agama di Indonesia selama dilakukan secara konstitusional," imbuh Habib Rizieq.
Habib Rizieq menilik kiprah dua organisasi besar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Menurut dia, gerakan NU dan Muhammadiyah selalu berupaya memasukkan nilai-nilai Islam dalam perundang-undangan secara konstitusional.
Untuk itu, Rizieq menyatakan, tidak ada salahnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan FPI mencontek gerakan NU dan Muhammadiyah.
"Nah, GNPF MUI dan FPI ingin mencontoh langkah-langkah senior kami, orang-orang tua kami, baik Muhammadiyah, NU, dan Syariat Islam, bagaimana melembagakan hukum Allah dan melembagakan syariat Islam dalam hukum formal Indonesia secara konstitusional," sebut Habib Rizieq.
Dijelaskan Habib Rizieq, syariat Islam di Indonesia dapat terbagi empat klasifikasi. Pertama adalah hukum soal perorangan, lalu rumah tangga, sosial-kemasyarakatan, dan otoritas negara.
"Kesatu, berkaitan hukum perorangan, seperti salat, puasa, zakat, haji, kurban, dan lain sebagainya. Itu sudah berlaku dan sudah berjalan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan negara Pancasila tidak boleh memberlakukan hukum agama. Ternyata di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, hukum Islam sudah berjalan sejak lama," urai dia.
Kemudian yang kedua, menurut Habib Rizieq, berkaitan dengan rumah tangga, seperti hukum perkawinan, perceraian, hak kewajiban suami-istri, hak asuh anak, hingga hukum waris. Ternyata di Indonesia, terang dia, hukum-hukum Islam berkaitan dengan keluarga bukan suatu larangan.
"Bahkan diizinkan, dilegalkan, dan disediakan perangkat hukumnya. Ada Pengadilan Agama, ada kompilasi hukum Islam, dan ini legal formal diakui negara. Jadi, dalam hukum Islam berkaitan keluarga di Indonesia, sudah lama berlaku sampai hari ini," kata Habib Rizieq.
Klasifikasi ketiga, berdasarkan keterangan Habib Rizieq adalah soal hukum Islam yang berkenaan dengan sosial-kemasyarakatan, termasuk pendidikan dan ekonomi. Dia menyebut, tidak ada satu item dan klausul dalam perundang-undangan Indonesia yang melarang pemberlakuan hukum secara Islam dalam bidang tersebut.
"Bahkan saat ini ada perbankan syariah, asuransi syariah, Pegadaian syariah. Kemudian pendidikan ada madrasah, pesantren, itu semua legal diakui oleh negara," ucapnya.
Poin empat, menurut Habib Rizieq, adalah soal hukum Islam berkenaan dengan otoritas negara. Ia membahas berkenaan hukum pidana Islam.
"Umpama pencuri, (hukumannya) dipotong tangan. Pemabuk dicambuk dan sebagainya. Hukum-hukum ini tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri, ini harus negara yang menjalankannya," sebut Habib Rizieq.
"Nah, di bagian keempat ini, kita mengakui di Indonesia belum dijalankan. Bukan berarti nggak boleh dan nggak bisa. Besok atau lusa hukum pidana Islam bisa berlaku di Republik Indonesia manakala disahkan DPR dan pemerintah," sambungnya. (elz)
Sumber: Detik.com
Post a Comment