Habib Rizieq Keberatan Penyidik Gunakan Barang Bukti Video Editan
Jabungonline.com - Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Syihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik keberatan dengan barang bukti yang dimiliki penyidik. Barang bukti tersebut berupa rekaman video editan dengan durasi dua menit 13 detik.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mesjid untuk melaksaan Shalat Zhuhur di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2).
"Saya sendiri keberatan jika video editan tersebut dijadikan barang bukti atau alat bukti. Sebab dengan editan ceramah satu hingga dua jam jadi menjadi dua menit 13 detik ini bisa menimbulkan persepsi yang berbahaya," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Senin (13/2) petang.
Karena itu, Rizieq mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk menyajikan rekaman secara utuh sebagai barang bukti. Menurut dia, akan sangat bahaya jika menganalisa barang bukti hasil editan. Karena itu dalam pemeriksaan lanjutan, Rizieq akan menyerahkan bukti rekaman asli tanpa editan.
"Bahaya sekali kalau mengalisa dengan video yang hanya dua menit. Seumur hidup saya tak pernah ceramah dua menit. Kalau ceramah dua jam saya sering. Di sini aja (wawancara dengan wartawan) sudah 10 menit," tutur dia.
Habib Rizieq mengatakan, penyidikan atas kasus yang disangkakan kepadanya belum selesai. Karena itu dalam penyidikan selanjutnya, ia akan menghadirkan sejumlah saksi. Mulai saksi ahli bidang sejarah, tata negara, dan saksi-saksi ahli lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam tersebut, Habib Rizieq mendapat 36 pertanyaan dari penyidik. Dari 36 pertanyaan tersebut, dia menyebutkan, hampir seluruhnya tentang tesis dirinya. "36 pertanyaan dan semua pertanyaan menyangkut tesis saya," ujar dia.
Sumber Republika / Rep: Joko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Post a Comment