Besok, Jaksa Kasus Ahok Bakal Hadirkan Ahli Agama dan Pidana

Jabungonline.com -Dua ahli agama Islam dan ahli hukum pidana dijadwalkan bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (21/2/2017).

Sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama itu akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

"Ahli agama Islamnya ada Prof Dr Yunahar Ilyas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan KH Miftachul Akhyar dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," kata tim kuasa hukum Basuki, Edi Danggur, kepada Kompas.com, Senin (20/2/2017) pagi.

Kemudian untuk ahli hukum pidana, kata Edi, adalah Dr Abdul Chair Ramadhan dan Dr Mudzakkir.

Kedua ahli pidana ini sebelumnya sudah dijadwalkan untuk bersaksi pada sidang pekan lalu, namun karena berhalangan dan pertimbangan keterbatasan waktu, maka mereka dijadwalkan untuk didatangkan Selasa besok.

Edi menjelaskan, Abdul merupakan ahli hukum pidana dari MUI, sedangkan Mudzakkir adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Terkait dengan dua ahli dari MUI, Edi memastikan sikap tim kuasa hukum akan tetap sama seperti pada sidang-sidang sebelumnya, yakni tidak menerima keterangan mereka.

Namun, keberatan ini akan disampaikan secara langsung saat persidangan di hadapan majelis hakim.

No comments

Powered by Blogger.