Tagihan Listrik Pelanggan 900 VA Naik Rp 110.000/Bulan
Jakarta- Mulai Januari 2017, subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA (R-1 900 VA) akan dicabut, mereka semua harus membayar sesuai tarif normal seperti pelanggan 1.300 VA ke atas.
Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan bahwa hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.
Sebanyak 23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
Berapa tagihan per bulan yang harus dibayar 18,7 juta pelanggan 900 VA ketika tarif listrik tak disubsidi?
Berdasarkan data yang dari PT PLN (Persero), rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Harga jual listrik PLN ke pelanggan 900 VA, yang saat ini masih disubsidi, adalah Rp 585/kWh.
Sedangkan besaran tarif listrik PLN jika tak disubsidi adalah Rp 1.460/kWh. Artinya, setiap pelanggan listrik 900 VA menerima subsidi Rp 875/kWh, dikalikan dengan 124 kWh maka totalnya Rp 108.500 per bulan. Ketika subsidi dicabut, maka uang sebesar Rp 108.500 per bulan itu tanggungan pelanggan.
“Dengan asumsi konsumsi listrik 124 kWh/bulan, rata-rata tagihan per bulan sekarang Rp 74.000 per bulan. Jika subsidi dicabut, ditambah Rp 110.000 maka tagihan menjadi sekitar Rp 180.000 per bulan,” papar Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, dalam coffe morning di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Kenaikan tarif akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.
Tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai bulan Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasiIndonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
“Dengan kenaikan secara bertahap di Januari-Mei 2017 itu, rata-rata tagihan listrik pelanggan 900 VA akan naik dari saat ini Rp 74.000/bulan menjadi Rp 98.000/bulan pada Januari-Februari 2017, Rp 130.000/bulan pada Maret-April 2017, dan Rp 180.000/bulan pada Mei-Juni 2017,” tutup Benny.(Detik.com)
Post a Comment