Soal Kasus Ahok, K.H. Hasyim Muzadi: Masa Polisi Lupa Arswendo, Lia Eden, Musadeq?

Selamat pagi sahabat JO, pada kesempatan kali ini JO akan membagikan informasi mengenai :
K.H. Hasyim Muzadi: Masa Polisi Lupa Arswendo, Lia Eden, Musadeq?

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH. Hasyim Muzadi menilai semestinya penanganan kasus penistaan agama itu hal sederhana karena sudah banyak yurisprudensinya.

"Mestinya sih sederhana, tetapi menjadi ruwet karena ada inproporsionalisasi (tidak semestinya) pada eselon-eselon kekuasaan negara," kata mantan Ketua PBNU ini di kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat 13-14, Jakarta Pusat, Jumat 11 November 2016.

Kyai Hasyim mencontohkan, misalnya seseorang yang melakukan penyidikan itu tidak perlu harus izin

ke Presiden terlebih dulu. Sebab, dalam tugas dan pokok fungsi Kepolisian sudah diatur hal tersebut.

"Lantas, kenapa masih ada statement untuk tanya ke Presiden dulu? Dalam tupoksi Kepolisian itu, kan ada. Sehingga, tidak perlu bekerja ekstra tupoksi begitu. Jadi, biasa saja. Seperti dulu, menangani Arswendo Atmowiloto, Lia Eden, Ahmad Musadeq, masa sudah lupa?" ujar Kyai Hasyim.

Dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Arswendo Atmowiloto, Lia Eden, Ahmad Musadeq, pihak kepolisian menggunakan fatwa dan sikap dari MUI sebagai acuan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikam Depok itu mengaku tidak tahu kenapa hal tersebut terjadi. Apakah, karena yang diproses adalah kepala daerah yang dikenal dekat dengan Jokowi, atau karena hal lainnya.

"Saya tak tahu, tetapi kenapa ragu-ragu. Sekarang, sudah informasi kan sudah komplet. Nah, masalahnya, ya harus segera diselesaikan. Bukan hanya main suruh ulama begini-begini. Begitu, core-nya (inti masalah) ini dicabut semua akan reda," jelasnya.

Sumber: VIVAnews

Demikian sahabat JO informasi yang berhasil kami kutip dari berbagai media online, mudah-mudahan bermanfaat.

No comments

Powered by Blogger.