Kapolda Lampung Siapkan Maklumat Larang Warga Demo ke Jakarta 2 Desember

Foto: Acara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Lampung (Istimewa)

Lampung - Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno segera mengeluarkan maklumat dalam waktu satu atau dua hari ini. Isi maklumatnya, melarang masyarakat Lampung untuk berdemo ke Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Brigjen Sudjarno menyampaikan pernyataan tersebut di acara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Markas Korem 043/Gatam, Bandar Lampung, Senin (21/11/2016). Di lokasi hadir para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh daerah, dan komponen masyarakat lainnya.

Tokoh-tokoh yang hadir antara lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, serta KH Amin Dimyati Hamzah mewakili Ketua MUI Lampung.

"Untuk warga masyarakat Lampung tidak diperkenankan mengikuti unjuk rasa tentang Ahok di Jakarta. Untuk perusahaan bus yang membawa pengunjuk rasa dikenakan Pasal 55, yaitu turut serta," kata Brigjen Sudjarno di hadapan para peserta yang hadir dalam kegiatan itu.

"Silakan melakukan aspirasi di Lampung, tidak ada yang berangkat ke Jakarta, akan kita cegah dan larang dengan upaya kita," sambung Kapolda Lampung menegaskan.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menambahkan dirinya mengingatkan agar jangan ada warga Lampung yang berangkat ke Jakarta untuk berdemo terkait kasus Ahok, khususnya pada Jumat 2 Desember mendatang.

"Kami menekankan agar masyarakat tidak usah ke Jakarta. Ini merupakan ajakan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Silakan warga datang saja ke Polda untuk berunjuk rasa, kita akan terima dengan baik," ujar AKBP Sulis saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (21/11/2016) malam.

Komandan Korem 043/Gatam Kolonel (Kav) Supriyatna juga menyampaikan imbauannya dalam acara itu. Dia ingin agar situasi di Lampung tetap damai dan kondusif. Jangan ada pihak-pihak yang berusaha melakukan perbuatan yang mengancam keutuhan negara semisal makar, karena akan berhadapan langsung dengan TNI. (hri/tor)

***

Jika memang begitu,  Aparat hukum juga telah melanggar hukum tentang hak seseorang menyampaikan pendapat dimuka umum. 

No comments

Powered by Blogger.