POLRI: Permintaan Maaf Ahok Tidak Menghentikan Proses Hukum

Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne Episode 11 Oktober 2016: "Setelah Ahok Minta Maaf".

Diskusi membahas kasus pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu terkait ayat Al-Quran Surat Al Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik apakah Ahok melakukan penistaan agama Islam atau tidak. Kasus ini pun berlanjut dengan pelaporan dari berbagai pihak ke kepolisian dan kepada pengunggah potongan video pidato tersebut.

POLRI menyatakan permintaan maaf yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghentikan proses hukum.

"Kita sambut baik permintaan maaf, itu suatu perbuatan mulia, (tapi) kaitan dengan proses penyidikan mohon diberikan kesempatan (berlanjut). Berikan kesempatan kepada penyidik kita untuk melakukan proses pembuktian secara profesional," ujar Boy Rafi Amar dari POLRI.

Berikut PERNYATAAN dari pihak POLRI terkait proses yang sudah dan sedang dilakukan dalam memproses penyidikan POLRI terkait Kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

No comments

Powered by Blogger.