Para Kyai di Daerah dan Warga NU Minta PBNU Pecat Nusron Wahid

Warga NU yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kelompok Cipayung Jakarta menuntut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memecat Nusron Wahid dari kepengurusan PBNU.

Hal itu tak lepas dari pernyataan Nusron yang menyerang ulama khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di acara ILC TvOne, Selasa (11/10) lalu.

Para mahasiswa dari PMII dan HMI menggelar aksi di depan kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Selain membawa spanduk bertuliskan "Pecat Nusron (Wahid) Purnomo dari PBNU Sekarang", massa bergantian melakukan orasi.

Dalam orasinya, mereka mendesak PBNU segera memecat pria yang mati-matian membela Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok itu.

Padahal, MUI sudah menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan melecehkan para ulama.

Namun, Nusron melakukan membela terhadap calon petahana di Pilgub DKI 2017 tersebut tetap secara membabibuta.

"Nusron Wahid telah melecehkan para ulama. Sudah seharusnya dipecat sebagai pengurus organisasi NU," ujar salah satu orator, seperti dilansir JPNN.

Selain para mahasiswa NU, para kyai dan pengurus NU di daerah juga meminta PBNU untuk memecat pembela Pelecehan Agama.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan meminta kepada PBNU untuk memberi peringatan keras sampai pada pemecatan jika dipandang perlu, kepada pengurus PBNU yang ikut membela pelaku pelecehan Agama.

"Meminta kepada PBNU untuk memberi peringatan keras sampai pada pemecatan jika dipandang perlu, kepada pengurus PBNU yang ikut membela pelaku pelecehan Agama," demikian bunyi salah satu butir pernyataan PCNU Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan pada hari Jumat, 14 Oktober 2016.

Berikut selengkapnya:


Assalamualaikum wr. Wb.

Mencermati dinamika pelecehan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta, dengan ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Berdasarkan fatwa MUI, saudara Ahok telah melakukan pelecehan dan penistaan Agama terkait ayat Al-Quran surat Al-Maidah 51, disamping itu, pernyataan tersebut berpotensi memicu kerusuhan SARA yang mengancam keutuhan NKRI, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan proses hukum.

2. Meminta kepada PBNU agar turut serta mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan mengawal proses hukumnya.

3. Meminta kepada PBNU untuk memberi peringatan keras sampai pada pemecatan jika dipandang perlu, kepada pengurus PBNU yang ikut membela pelaku pelecehan Agama;

4. Mengingatkan kepada kaum muslimin, bahwa memilih calon pemimpin non muslim dalam konteks pemilu di Indonesia hukumnya adalah haram sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU ke XXX di Lirboyo Kediri.

Rais PCNU Kab. Pasuruan

KH. Muzakki Darrul Alim

No comments

Powered by Blogger.