Ketegasan Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain di ILC "Penistaan Al-Quran Harus Dihukum"
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. DR. Tengku Zulkarnain MA mewakili MUI menjadi salah satu nara sumber di acara ILC TV One edisi Selasa 11 Oktober 2016 dengan topik "SETELAH AHOK MINTA MAAF" yang membahas PENODAAN AL-QURAN yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
KH. Tengku Zulkarnain menyampaikan dengan tegas sebagaimana hasil dari pengkajian Komisi Fatwa MUI yang telah secara resmi dikeluarkan MUI bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
KH. Tengku Zulkarnain: "Untungnya umat Islam tunduk pada kesepakatan (hukum negara). Jadi kasus Ahok agar diproses hukum oleh pihak berwajib. Kami tidak meminta untuk diterapkan Hukum Islam bagi penghina Islam, karena kalau sesuai Hukum Islam, hukuman bagi penghina Islam adalah: Dibunuh, Disalib, dan Diusir dari negeri."
KH. Tengku Zulkarnain: "Kasus penghinaan Islam sudah punya yuridiksi hukum, sudah pernah terjadi dan diterapkan seperti contoh kasus Arswendo yang menghina Nabi Muhammad. Dia akhirnya dihukum dipenjara."
KH. Tengku Zulkarnain: "Sikap resmi MUI yang tertuang dalam "PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA" sudah disampaikan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti."
Di akhir pernyataan, KH. Tengku Zulkarnain menyampaikan peribahasa Melayu:
“Tangan Mencincang Bahu Memikul”. (Artinya) Orang jantan adalah orang yang berani menghadapi konsekwensi dari akibat perkataan dan perbuatannya. Sedangkan orang pengecut adalah orang yang selalu mencari kambing hitam untuk menutupi kelemahan dan kesalahan dirinya.
Pernyataan tegas KH. Tengku Zulkarnain bikin aktivis JIL blingsatan.
Post a Comment