Kasus 53 TKW, Tersangka Rekayasa Surat Pernyataan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi.
Bandar Lampung – Gerakan WN (41), tersangka pembuat paspor 53 TKW yang digagalkan Polda Lampung, 30 September 2016 lalu, mulai terkuak. Pimpinan Biro jasa pengiriman TKI di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, itu ternyata merekayasa Surat Pernyataan para calon TKW.
"Yang jelas komunikasi mereka (sponsor TKI dan tersangka Widia-ed) ada, cuma untuk secara perbuatannya dilakukan oleh sponsor yang ada di luar Bandar Lampung. Prinsipnya Widia tahu. Yang secara fisik direkayasa Widia lakukan adalah Surat Pernyataan. Jadi sudah disiapkan, saat TKI datang tinggal tanda tangan Surat Pernyataannya. Walau ada beberapa poin dalam surat pernyataan itu tidak benar. Dan Widia tahu itu," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi kepada media di Mapolda Lampung.
Menurut Ferdyan, pembuatan paspor 53 TKW seluruhnya menggunakan KTP daerah asal. Dari beberapa kota di Jawa Barat, Banten, Madura dan Jawa Timur. Bukan KTP Lampung.
"Asli atau tidak, nah itu yang masih tak jelas. Karena kelengkapan perlengkapan permohonan paspor itu bukan hanya KTP. Masih ada KK, Akte Kelahiran, Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan," tambah Ferdyan.
Hasil dari pemeriksaan sementara juga menemukan adanya rekayasa pada persyaratan pembuatan paspor tersebut. Ada yang tahun kelahirannya. Ada yang bukan nama suaminya di KK.
Polda Lampung memastikan rekayasa tersebut tidak mungkin dilakukan tersangka Widia sendiri. Para TKW itu ke Lampung atas sponsor dari mitra tersangka Widia yang ada di Jakarta dan di luar Lampung lainnya.
"Jadi Widia-lah yang bertanggung jawab di Bandar Lampung. Sejauh ini masih Widya yang jadi tersangka. Pengajuan permohonan penangguhan penahanan hak tersangka dan sudah diajukan suami, masih dipertimbangkan. Permohonan itu sekarang sudah sampai di Dirreskrimum termasuk pertimbangannya dari kami selaku penyidik, " tambahnya sambil menganggukkan kepala berulangkali.
"Proses lidik ke sisi Kantor Imigrasi akan mengarah ke sana suatu saat. Karena ada BB ratusan dokumen permohonan paspor kami sita dari Kantor Imigrasi. Dari biro milik tersangka Widia, kami sita blangko dan Surat Pernyataan. Itu ada. Makanya nanti ada kaitannya dengan Kantor Imigrasi, " kata Ferdyan lagi.
Widia sudah dua kali diperiksa Ditreskrimum Polda Lampung. "Sudah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama soal apa aktifitasnya di kantor Imigrasi. Kedua soal pendalaman terkait dengan jaringan dia yang ada di luar Lampung. Kami belum lakukan pemeriksaan seputar Widia dan kaitannya dengan Kantor Imigrasi dan pemeriksaan mendalam bagaimana cara kerja dia dengan Imigrasi. Dalam waktu dekat akan mengarah kesitu," kata Ferdyan. (*)
Post a Comment