DPD Belum Tentukan Nasib Irman Gusman Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Selamat malam sahabat JO, pada kesempatan kali ini JO akan membagikan informasi mengenai : 
DPD belum tentukan nasib Irman Gusman usai ditetapkan jadi tersangka


Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kouta impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Wakil Ketua DPD RI Faoruq Muhammad mengatakan pihaknya belum memutuskan nasib Irman di DPD. Namun, dipastikan dia, DPD akan mengambil sikap atas status tersangka Irman di KPK.

"Sampai saat ini kami belum sampai ke sana, kami semua masih merasa prihatin. Tapi itu akan menjadi pemikiran mendalam bagi kami, tapi tidak sekarang," kata Faoruq dalam keterangan pers di Kompleks pelaksaanParlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9).

Dia kembali menegaskan apa yang terjadi pada Irman tidak ada kaitannya dengan lembaga DPD. Meski begitu, dia menyatakan akan menyikapi kasus yang menyeret Irman sebagai pesakitan secara etik dan kelembagaan.

"DPD tidak dalam posisi menangani isu pada masalah gula, DPD tidak mentolelir impor gula.Tentu kami kaitannya dengan etik lembaga yang berwenang di dalam DPD sendiri nanti menyikapinya," ucapnya.

Ditegaskan Faoruq, kasus yang menjerat Irman pun tidak akan mempengaruhi tugas DPD. Meski pimpinannya telah menyandang status tersangka, DPD bakal terus bekerja dan menjalankan tugas sebaik mungkin.

"Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban secara baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," tandas Farouq.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka penerima suap kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Bersama dengan Irman, KPK juga menetapkan pasangan suami istri XXS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK ikut menyita sejumlah alat bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga kuat, sebagai imbalan agar Irman mau membantu proyek kouta impor gula di Sumbar.

"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima suap Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

Demikian sahabat JO informasi yang berhasil kami kutip dari berbagai media online, mudah-mudahan bermanfaat.

No comments

Powered by Blogger.