Ditagih Kasus Sumber Waras yang Menyeret Ahok, KPK Ngeles Masih Perlu Pengkajian
Selamat siang sahabat JO, pada kesempatan kali ini JO akan membagikan informasi mengenai :
Ditagih Kasus Sumber Waras yang Menyeret Ahok, KPK Ngeles Masih Perlu Pengkajian
JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016), dimanfaatkan anggota dewan untuk menagih keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dalam kasus RS Sumber Waras yang menyeret Gubernur DKI Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K. Harman, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan perkara korupsi lain.
Untuk perkara Sumber Waras, kata dia, kini terkesan tidak berjalan lantaran belum ada kejelasan dari KPK soal status siapa yang bersalah. Bahkan KPK sempat menyebut tidak ada unsur tindak pidana korupsi. DPR terus meminta KPK fokus bekerja. “Jangan hanya fokus pada OTT (operasi tangkap tangan),” kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Permintaan yang sama datang dari Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo. Ia juga memberi catatan kepada KPK agar kasus-kasus lama tetap dituntaskan.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras masih berlanjut. “Belum ada keputusan untuk menghentikan, itu masih berjalan,” ujarnya.
Menurut Agus, KPK saat ini
tengah mengkaji lebih dalam dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal pembelian lahan RS Sumber Waras. Ia mengatakan lembaganya bersama BPK menindaklanjuti kasus Sumber Waras dengan melihat kasus-kasus lain perihal pengadaan lahan di Jakarta. “Apakah pengadaan tanah di Sumber Waras berbeda dengan pengadaan lain di Jakarta,” tuturnya, seperti dikutip Tempo.
Seperti diketahui, hasil audit BPK menunjukan proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Namun demikian, hasil audit yang terang benderang dari BPK ini oleh KPK dinyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras. Sehingga KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Tidak ditemukan niat jahat," demikian santer pernyataan KPK saat itu.
Inilah yang membuat publik tak lagi mempercayai KPK karena hukum sudah dipermainkan, tebang pilih, dan terkesan melindungi pihak tertentu. Padahal selama ini, hasil audit BPK dijadikan rujukan utama KPK dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Kenapa yang 100 JUTA dihebohkan, sedangkan yang merugikan negara 191 MILIAR diabaikan???
Komisi Perlindungan Korupsi???
Demikian sahabat JO informasi yang berhasil kami kutip dari berbagai media online, mudah-mudahan bermanfaat.
Post a Comment