Dana Zakat di "Gandrungi" Pemerintah, DPR: Kenapa Baru Sekarang, Saat Negara Defisit APBN?
Selamat pagi sahabat JO, pada kesempatan kali ini JO akan membagikan informasi mengenai :
Pemerintah 'Naksir' Dana Zakat, DPR: Kenapa Baru Sekarang, Saat Negara Defisit APBN?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menentang rencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ingin menggunakan dana zakat umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan.
"Kenapa baru sekarang ketika sedang defisit APBN? Apakah ketika sedang melimpah dana, pemerintah memberikan dana dan pembinaan yang cukup kepada Baznas?" tanyanya, Kamis 15 September 2016.
Tak semudah itu, lanjut dia, dana zakat umat Islam diintervensi pemerintah dengan berbagai alasan.
"Mobilisasi dan distribusi dana zakat infaq sodaqoh ada syarat-syarat syariah
yang tidak semuanya bisa diintervensi oleh pemerintah," tegasnya.
Keinginan pemerintah tersebut, ungkapnya, bukan kali ini saja terjadi. Namun, jauh sebelumnya intervensi pemerintah pernah terjadi.
"Pemerintah dari dulu sering dikritik mau terlibat lebih dalam untuk kegiatan syariah yang subur dananya seperti haji dan zakat. Zaman orde baru bazis dikuasai sepenuhnya oleh birokrasi. Zaman awal reformasi baznas dikembalikan kepada masyarakat. Dan sekarang zaman Jokowi seperti mau ke arah sana lagi," terang Sodik lagi.
Saat ditanya apakah rencana tersebut akan ditolak DPR, Sodik menegaskan selain harus ditolak, pemerintah seharusnya adil dalam artian semua agama selain Islam pun harus dimintai zakatnya.
"Harus ditolak. Negara seharusnya memberantas kemiskinan lewat uang negara yang berasal dari pajak dan pemasukan negara lainnya. Ormas semua agama harus menolak rencana itu karena pemerintah bukan hanya akan menggandeng lembaga dana umat Islam tapi juga lembaga dana semua ummat beragama lainnya," pungkasnya.
Demikian sahabat JO informasi yang berhasil kami kutip dari berbagai media online, mudah-mudahan bermanfaat.
Post a Comment