Anak Buah Prabowo Sebut Pak Jokowi Dua Kali Langgar Konstitusi
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, HR Muhammad Syafi'i menyatakan pemotongan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah melanggar UUD 45. Pemotongan anggaran itu sebesar Rp 133 triliun.
"Sudah melanggar konstitusi, sebab APBN dan kini menjadi APBNP dibahas DPR bersama pemerintah adalah perintah UUD 45," kata Syafi'i, di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Politikus yang sempat terkenal karena doa kontroversi di hadapan Jokowi itu menyesalkan kebijakan itu sebab APBNP sudah melalui proses panjang. Menurutnya, pengesahan APBNP 2016 melalui proses yang panjang dalam rapat-rapat komisi, Badan Anggaran serta dibawa ke sidang paripurna DPR hingga sah menjadi APBNP.
"Itu mekanisme yang benar menurut konstitusi," tegas anggota Komisi III DPR itu.
Setelah APBNP disahkan lanjutnya, tiba-tiba Menkeu memotong APBNP tanpa pembahasan dengan DPR.
"Dia potong sepihak. Itu pelanggaran terhadap UUD 45 yang memerintahkan APBN harus dibahas bersama. Kalau rancangan APBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya. Ini tak ada pengajuan, tiba-tiba ada putusan memotong," tegasny.
Syafi’I mengatakan, jika Presiden Joko Widodo menyetujui tindakan Menkeu berarti sudah dua kali presiden melakukan pelanggaran konstitusi.
"Pertama mengangkat warga negara asing jadi menteri dan kedua, secara sepihak menyetujui pemotongan APBNP tanpa mekanisme peraturan dan perundang-undangan. Ini pelanggaran konstitusi," tegasnya lagi
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu menyayangkan sikap fraksi-fraksi di DPR yang tidak lagi kritis dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalitasnya.
"Patut disayangkan kehidupan politik tidak lagi menjunjung hukum. Mestinya, walau teman, kalau melakukan pelanggaran hukum, ya harus dikoreksi supaya pemerintah tidak terjerumus lebih dalam melanggar UUD," ujarnya.
Lebih lanjut, Syafi'i membantah tudingan sejumlah pihak yang menilai Partai Gerindra tidak mendukung pemerintah. Buktinya kata dia, dalam proses APBNP 2016 Gerindra ikut membahas dan menyetujui.
"Kini, ketika melanggar konstitusi masak didiamkan saja. Pemerintah tidak boleh melanggar UUD. Kalau pemerintah tidak bisa dikoreksi lagi, ya impeachment. Kalau APBNP yang dipotong tanpa persetujuan DPR jalan terus maka itu sah pelanggaran konstitusi. Kalau yang lain diam saja, tunggu gerakan rakyat," pungkasnya.(fas/jpnn)
Post a Comment