118.953 Warga Lampung Timur Terancam Tak Dapat Layanan Publik
Kasi Pelayanan Dokumen Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur, Deny Kurniawan R.
Sukadana – Hingga hari ini, 118.953 wajib kartu tanda penduduk (KTP) dari 24 kecamatan di Lampung Timur, belum melakukan perekaman. Padahal, batas akhir perekaman pada 30 September 2016 mendatang.
“Bagi yang tidak melakukan perekaman batas waktu itu maka akses kependuduk yang bersangkutan tertutup untuk mendapatkan seluruh pelayanan publik," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur Subandri melalui Kasi Pelayanan Dokumen Penduduk Deny Kurniawan, Kamis 1 September 2016.
Menurut Deny Kurniawan, masyarakat wajib KTP 822.098 orang. Dari jumlah itu, 703.145 orang sudah merekam, sisanya 118.953 belum. Jadi pihaknya sudah mencetak KTP elektronik sebanyak 686.243 orang. Untuk print ready record 16.902 orang, dan duplicate record 2.178 orang.
"Jumlah di atas berdasarkan data penduduk yang telah perekaman KTP elektronik sampai dengan bulan Agustus 2016," kata Deny kepada Saibumi.com di ruang kerjanya, Kamis 1 September 2016.
Sesuai Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK, batas waktu perekaman di kecamatan paling lambat 30 September 2016.
Deny mengimbau kepada masyarakat untuk datang sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur tanpa melalui pihak ketiga.
"Jangan pakai orang ketiga sebab tanpa dipungut biaya apapun," imbaunya.
Devi, seorang warga Kecamatan Bumiagung, mengaku datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur untuk mengambil KTP elektronik, sebab untuk digunakan mendapatkan pekerjaan.
"Ngambil KTP Mas, untuk kerja, saya merekam dua minggu yang lalu," kata dia. (*)
Sumber: http://www.saibumi.com/
Post a Comment