Terkait Arcandra Tahar: Presiden Yang Tidak Mau ATAU Tidak Berani Meminta Maaf Kepada Rakyatnya

Jakarta- Polemik status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar seolah hanya berakhir pada keputusan pemberhentian dengan hormat yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, tetapi proses dari pemilihan hingga pengangkatan sang menteri berlalu bergitu saja

Perlu diketahui Presiden Jokowi ternyata telah melanggar 3 UU terkait pengangkatan Arcandra Tahar, Ketiga undang-undang yang diduga dilanggar tersebut adalah UU No.26/2006 tentang kewarganegaraan, UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara dan UU No.6/2011 tentang keimigrasian.

Diluar persoalan tersebut diketahui atau tidak diketahui sang presiden, namun tanggungjwab moral harusnya menjadi tanggungjwab sang Presiden; karena kasus Arcandra Tahar ini semua dinegeri ini ikut gaduh dan menjadi bola liar yang tiada habisnya.

Ditambah akhir ujungnya berupa pemberhentian dengan hormat kepada Arcandra Tahar, membuat publik bertanya bagaiamana kehormatan seorang Arcandra Tahar itu sendiri, yang mendapatkan label menteri yang hanya menjabat 20 hari, seolah negeri ini ‘mencampakkan’ hingga tiada arti.

Sementara sang Presiden diam seribu bahasa, tidak tampak untuk sekedar meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi hingga membuat tidak nyaman semua pihak termasuk rakyatnya sendiri.

Sebagai pemimpin, harusnya sang presiden berdiri didepan para anak buahnya atau minimal siap pasang badan atas ketidakmampuan para menteri nya; karena sebelum status kewarganegaraan Arcandra Tahar terungkap ke publik, sejumlah menteri ‘membela’ mati matian tanpa peduli kebenaran yang ada.

Apakah sang Presiden tidak mau ATAU tidak berani meminta maaf kepada Rakyatnya?

Tetapi anehnya, untuk kasus peristiwa 65, Presiden dan menterinya selalu mencari cara dan celah untuk melakukan permintaan maafnya.

Ironi.

No comments

Powered by Blogger.