Mahfud MD: Abu Bakar Baasyir Dulu Dipidanakan karena Dokumen Keimigrasian
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut kasus kewarganegaraan Menteri ESDM, Arcandra Tahar bisa berujung pada pidana.
"Ya, kita jadi ingat. Abu Bakar Baasyir dulu dipidanakan karena dokumen keimigrasian juga," tulis Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (14/8).
Mahfud menegaskan, pidana yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran UU Keimigrasian, UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian yang mensyaratkan menteri harus WNI.
Seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, bahwa Arcandra Tahar sewaktu datang ke Indonesia saat hendak dilantik menggunakan paspor Indonesia.
"Kami ingin tegaskan bahwa Pak Arcandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Beliau ketika masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia," terang Pratikno kepada wartawan melalui keterangan resmi, Minggu (14/8/2016). [Kompas]
Padahal, seperti diakui Menkumham Yasonna Laoly bahwa Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor. "Beliau memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yassona di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI. [Tempo]
Karena Arcandra memiliki dua kewarganegaraan/dua paspor (Indonesia-AS) maka secara hukum konstitusi yang berlaku di Indonesia (dimana Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda) maka status kewarganegaraan Arcandra adalah sebagai warga negara asing (AS) dan untuk menjadi WNI kembali maka yang bersangkutan harus tinggal menetap di Indonesia dulu selama 5 tahun.
"Menurut hukum orang yang mengembalikan paspor asingnya lalu ingin jadi WNI lagi, harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama 5 tahun," kata Mahfud MD di twitternya.
Bila benar, seperti yang disampaikan Mensesneg bahwa Arcandra masuk ke Indonesia dengan paspor Indonesia padahal yang bersangkutan adalah WNA maka itu tindakan ilegal/pidana.
"Dia (Arcandra) bilang (paspor Indonesia) berlaku sampai tahun 2017. Tapi secara hukum paspor itu tak berlaku sejak dia memegang paspor negara lain," jelas mantan Ketua MK ini.
Makanya, Mahfud MD mengingatkan kasus Arcandra ini seperti kasus Abu Bakar Ba'asyir yang dulu ditangkap dan dipenjara karena soal imigrasi dan kewarganegaraan.
Saat itu, Ba'asyir disangkakan melanggar UU Kewarganegaraan dan Tindak pidana imigrasi. Ba'asyir disangkakan melanggar Pasal 48 dan Pasal 53 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dan Pelanggaran UU Kewarganegaraan RI, yaitu Pasal 17 huruf k jo Pasal 18 ayat 1 UU No 62 tahun 1958 sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 1976. [HukumOnline]
Saat kasus Abu Bakar Ba'asyir, Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar di depan Komisi II DPR menjelaskan, Ba'asyir diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Menurut Mabes Polri, Ba'asyir tercatat sudah kehilangan kewarganegaraan berdasarkan pasal 17 Huruf K UU Nomor 62 tahun 1968. Penangkapan Ba'asyir berdasarkan data itu, juga disertai dengan barang bukti berupa kartu coklat di Malaysia, Register Lapor Diri ketika di Malaysia, fotokopi paspor Malaysia, dan KTP di Indonesia. Ba'asyir dijerat pasal 187, 200, 104, 110, dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [Harian Umum Pelita]
Nah, bagaimana dengan kasus Menteri ESDM yang baru saja dilantik Presiden Jokowi pada 27 Juli ini? Apakah hukum akan ditegakkan sama?
Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa hukum harus diperlakukan sama.
"Meskipun Habibie atau Prabowo, kalau punya 2 paspor ya melangar hukum. Dulu (saat pilpres) sudah dibahas dan di teliti, clear kan," sebut Mahfud MD.
Post a Comment