Meresahkan Masyarakat, Muhammadiyah Ajukan Judicial Review UU Tax Amnesty
Rapat kerja nasional yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah yang berlangsung mulai 26-28 Agustus 2016, memutuskan akan meninjau ulang, atau judicial review UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang belum lama disahkan oleh DPR.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, fakta hukum dari kebijakan UU Tax Amnesty harus jelas, begitu pula arah hukum juga harus jelas. Kejelasan dalam UU itu harus bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.
"Perumusan UU itu juga harus memenuhi prosedur demokrasi dan faktanya UU Tax Amnesty itu belum memadai demokrasi masih minimalis. Sudah saat dievaluasi dan melalui judicial review, kecuali pemerintah menunda," kata Busryo, usai penutupan Rakernas MHH PP Muhammadiyah, Minggu 28 Agustus 2016.
Mantan Pimpinan KPK ini mengatakan, UU Tax Amnesty tidak memiliki sasaran jelas. Akibatnya, masyarakat umum juga terkena sasaran tersebut, sehingga menjadi resah.
"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak. Dan, orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun di parkir di luar negeri. Namun, dalam kenyataannya semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," kata dia.
Selain itu, UU Tax Amnesty naskah akademiknya tidak pernah dikemukakan secara langsung ke publik, terutama kalangan akademis. Masyarakat tidak bisa memberikan kritisi atas naskah tersebut.
"UU itu bentuknya dari atas ke bawah, kebijakan negara nalar hukumnya ditaruh di bawah kepentingan politik. Ini merusak sistem negara hukum," ujarnya.
Untuk itu, saat ini PP Muhammadiyah melalui MHH akan menyusun argumen terkait judicial review Tax Amnesty tersebut dan rencana ini akan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan judicial review tersebut, menurut Busyro, Muhammadiyah juga berusaha memberikan solusi atas blunder pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, terkait tax amnesty ini.
Sementara itu, Ketua MHH PP Muhammadiyah Syaiful Bahri mengatakan, selama ini MHH konsen terhadap judicial review UU yang justru menciderai UUD 45 dan Pancasila.
"Saat ini, kita sudah melakukan lima judicial review terhadap UU yang merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.
Lima judicial review UU tersebut, antara lain UU Minerba, UU Sumber Daya Air, UU Ketenagalistrikan, UU Migas, dan UU Lalulintas Devisa.
Selain mengajukan judicial review UU Tax Amnesty, Rakernas MHH PP Muhammadiyah juga menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain, mendesak MPR, DPR, dan partai politik, serta kekuatan politik lainnya, agar memperhatikan aspek keadilan sosial dalam merencanakan penyusunan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN).
Sumber: VIVAnews
Post a Comment