Enam Desa di Labuhan Maringgai Tolak Pengerukan Laut


SUKADANA -- Nelayan yang ada di lima desa menolak penambangan pasir laut yang akan dilakukan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara. Penolakan dilontarkan perwakilan lima desa dan disaksikan 500 nelayan Kecamatan Labuhan Maringai, Lampung Timur, Selasa (9/8/2016).

Penolakan berlangsung saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi di aula kantor UPTD kelautan di Margasari.

Dalam sosialisasi dihadiri Camat Labuhanmaringgai, Mucholis, Kepala Kesbangpol Lampung Timur Amriadi, kantor BLH Provinsi Lampung Heri Munjaldi, Perijinan Suriadi, Pertambangan Asrul, dari perusahaan diwakili Rudi.

Dalam sambutan Badan Perizinan Provinsi Lampung yang diwakili Suriadi, menjelaskan perizinan semua sudah selesai sehingga pihak perusahaan bertujuan melakukan sosialisasi dengan nelayan bertujuan ingin meminta tanggapan nelayan setempat. "Perizinan sudah di lakukan sejak 2012," kata Suriadi.

Pemerintah sifatnya hanya memberikan izin jika semua persyaratan sudah diselesaikan perusahaan dan dari pihak BLH Provinsi juga sudah mempelajari akan dampak lingkungannya. "Tadi sudah dijelaskan dari Pak Heri, BLH Provinsi menjelaskan pengerukan bukan 10 ribu hektare melainkan di Tanjung Sekopong hanya 1.000 hektare," kata Suriadi.

Sedangkan perwakilan dari perusahaan, Rudi mengatakan jika perusahaan bisa berjalan lancar artinya, bisa menjalankan roda bisnis mengeruk pasir laut, sebagian keuntungan akan dimanfaatkan untuk rakyat nelayan. "Kami akan siap memenuhi permintaan nelayan jika kami sudah melakukan pengerukan," kata Rudi.

Saat dikonfirmasi Lampung Post terkait perizinan yang sudah diselesaikan dan warga menolak, Rudi mengatakan akan berkonsultasi lebih dahulu dengan atasannya. "Semua akan kami pelajari kembali," kata Rudi.
Sedangkan dari enam desa yang menolak diwakili Tukiman dari Desa Margasari, Adi (Sukorahayu), Firman (Sriminosari), Komarudin (Muaragadingmas), Jumirat (Srigading), Ardiansyah (Karanganyar).

Isi kesepakatan nelayan Labuhan Maringgai, yaitu bersikeras tetap mempertahankan pulau Tanjung Sekopong agar tidak di kuasai perusahaan, sebab tanjung sekopong merupakan objek vital tempat mengkais rezeki nelayan.


Dan juga jika pengerukan tetap dilakukan ratusan nelayan akan melawan perusahaan bahkan pemerintah yang memberikan izin, seperti yang dikatakan Adi, wakil dari Desa Sukorahayu. Dia mengatakan pengerukan dilakukan bukan hanya merugikan nelayan, melainkan akan merusak ekosistem alam. "Kami berkukuh apa pun bentuknya. Jika tetap dikeruk, kami akan melawan," kata Adi.

No comments

Powered by Blogger.