Diduga ilegal, 18 TKA asal Tiongkok diciduk imigrasi Serang
Serang- Sebanyak 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Serang. Mereka yang bekerja di dermaga PT Cemindo Gemilang, Kabupaten Lebak ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.
Dari informasi, belasan TKA itu diamankan ketika tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Lebak menggelar operasi pengawasan orang asing di dermaga milik produsen Semen Merah Putih.
18 orang TKA ini tengah membangun kantor PT China Harbour Indonesia, sub kontraktor PT Cemindo Gemilang, di kawasan dermaga bongkar muat. Mereka dipekerjakan sebagai tukang las, operator, dan mekanik di dermaga tersebut.
Kepala Imigrasi Serang, Mantono mengatakan, jika ke 18 TKA ini masih dalam proses pemeriksaan. Saat menjalani pemeriksaan, belasan TKA itu menolak diberi makan oleh pihak imigrasi.
“Mereka dikasih makan nolak, kita mah kan sudah menjaga agar tidak menjadi sorotan warga. Padahal, makannya di kasih ikan masa nolak,” kata Mantono, Kamis (25/8).
Merdeka.com
Post a Comment