Ambigunya KPU: Sebelumnya katakan belum ada Sanksi KINI katakan ada Sanksi, Percaya?

Jakarta- Dalam sebuah kesempatan, Ketua KPU mengatakan belum ada sanksi apabila ada calon pertahana tidak cuti pada saat kampanye

“Dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak, sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya,” tutur Juri Ardiantoro ketua KPU di depan Gedung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Dia menjelaskan, meskipun dalam UU pilkada disebutkan adanya kewajiban atau keharusan mengajukan cuti, namun UU tersebut tidak menyebut adanya sanksi, bagi petahana yang enggan mengajukan cuti. “Kalau di UU tidak menyebut adanya sanksi,” jelas Ketua KPU

Namun kini pernyataan berbeda dilontarkan oleh ketua KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pasti akan ada sanksi jika seorang petahana tidak dapat menjalankan kewajiban untuk cuti di saat masa kampanye.

“Tidak jalani kewajiban, pasti disanksi. Semua kan begitu,” kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2016)

Dalam pasal 70 UU NO 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah serentak, disebutkan bahwa petahana diwajibkan untuk cuti selama tiga bulan di masa kampanye.

Ambigunya KPU, menimbulkan tanda tanya soal Kepercayaan.

Sikap ‘tidak Jelas’ nya KPU hingga terlihat ketidaktegasan soal Sanksi cuti kampanye menimbulkan rasa ketidakpercayaan Publik didalam pelaksanaan Pilgub kedepannya.

Semua aturan dianggap bisa berubah, tergantung desakan dan tekanan.

KPU akan menunggu respon publik dahulu, kalau seandainya mendapatkan reaksi keras maka akan berkompromi dan kalau tidak ada reaksi maka akan terus dilanjutkan.

Persoalan sanksi, KPU sempat katakan belum ada sanksi soal calon pertahana yang tidak mau cuti kampanye; seolah memberitahukan celah terkait aturan cuti kampanye, dan pernyataan KPU tersebut langsung mendapatkan reaksi keras publik hingga akhirnya KPU kembali berubah dan mengatakan akan ada sanksi kalau ada calon pertahana menolak cuti kampanye.

No comments

Powered by Blogger.