YLKI: Pertamina Harus Tindak Tegas SPBU yang Curang
Konsumen membayar kepada petugas usai mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar minyak Pertamina yang menyediakan Pertalite RON 90 di SPBU kawasan Tanah Abang, Jakarta, 22 Juli 2015. Pertamina menargetkan bensin Pertalite mampu terjual rata-rata pada minggu pertama sebanyak 500.000 liter per hari.
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan lapangan. Hal ini menyusul kecurangan yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rempoa, Ciputat, pada 2 Juni 2016 lalu. Pengelola SPBU tersebut diduga mengurangi takaran liter bensin yang dibeli pelanggan.
“Kecurangan takaran itu bukan hal baru, banyak modus operandi yang dilakukan pengelola SPBU yang merugikan konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2016.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan Pertamina, menurut Tulus, adalah melakukan uji petik, alias pengambilan sampel secara statistik, dan mendengar keluhan berbagai pihak yang mengetahui adanya kecurangan di SPBU. YLKI, kata Tulus, mendapat informasi terkait adanya 100 SPBU di wilayah Sumatera yang melakukan berbagai kecurangan, sejak Februari 2016.
“Informasi itu dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen, berdasarkan pantauan Badan Pengatur Hilir Migas,” ujar Tulus.
Tulus menambahkan, informasi itu sempat disampaikan ke Pertamina pada Maret 2016 lalu. Tujuannya agar diadakan uji petik bersama Direktorat Metrologi dan Kementerian Perdagangan. “Tapi tidak pernah ditindak lanjuti.”
YLKI pun menyarankan Pertamina memberi sanksi tegas pada mitranya di SPBU yang melakukan kecurangan. “Untuk diputus kontrak kemitraannya dan di-black list,” tuturnya.
Tak hanya ke Pertamina, YLKI pun mendesak polisi konsisten menegakkan hukum dan menindak kecurangan itu hingga ke pengadilan. Tulus mengatakan kasus kecurangan SPBU, selama ini hanya ditindak hingga penggerebegan saja, tak pernah sampai ke meja hijau.
“Bukan hanya pelaku lapangan saja yang diproses secara hukum, tetapi pemilik atau pimpinan SPBU juga. Karena pelaku di lapangan tak bertindak sendiri tanpa instruksi," ujar Tulus.
Post a Comment