KPK Belum Memiliki Bukti Supir dan Ajudan Nurhadi Disembunyikan
Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016.
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan belum mempunyai bukti ada pihak yang sengaja menyembunyikan sopir dan empat ajudan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Sopir Nurhadi bernama Royani. Sedangkan empat ajudannya adalah anggota kepolisian. Mereka terdiri atas tiga orang berpangkat brigadir polisi, yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Seorang lagi berpangkat inspektur polisi dua, yakni Andi Yulianto.
Pernyataan Laode itu dikemukakan setelah lima orang tersebut terus-menerus mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus itu juga menyeret Nurhadi.
Menurut Laode, penyidik KPK akan mendalami adanya kemungkinan pihak-pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan mereka dengan maksud menghalangi pemeriksaan terhadap lima orang tersebut. Pihak-pihak itu diancam akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau terbukti lima orang itu dihalang-halangi untuk diperiksa, atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan melindungi mereka, ya, pasal 21 itu bisa digunakan," kata Laode di kantornya, Jumat, 10 Juni 2016.
Pasal 21 itu menguraikan: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Sebelumnya, Laode mengatakan penyidik KPK sudah mengetahui posisi Royani. Ia memastikan Royani masih berada di Indonesia. "Tapi dia move around, selalu berubah-ubah tempat," ujar Laode saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 10 Juni 2016.
Nama Royani dan empat polisi itu muncul karena bos mereka, Nurhadi, terindikasi terlibat dalam perkara yang menjerat Edy Nasution. Edy diduga menerima uang suap dari Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali perkara Grup Lippo. Penyidik menduga aliran uang Doddy tak hanya diberikan sekali. Uang juga tidak hanya diterima oleh satu orang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan uang Rp 1,7 miliar serta sejumlah dokumen. Diduga uang dan dokumen itu berkaitan dengan penanganan perkara Lippo.
Post a Comment