Kalah di PTUN, Ahok Ngotot Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri pengecatan ulang bangunan di area Kota Tua, Jakarta, 25 Mei 2016. |
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi meskipun nanti ada keputusan tetap atau in kracht terkait dengan pembatalan surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin reklamasi Pulau G oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.
Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Menurut ketua majelis hakim, Adhi Budi Sulistyo ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam putusan kali ini, antara lain reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas. "Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," ujarnya di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Tidak hanya itu, Adhi menilai izin reklamasi yang diberikan perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, tidak sah. Alasan itu juga didasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisir atau tidak ada rencana zonasi kawasan pesisir.
Ahok menegaskan, bila SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tersebut dibatalkan PTUN, pihaknya akan memproses lagi dengan membuat aturan baru dan menawarkan lelang yang baru kepada perusahaan badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo (PT JakPro).
Sebabnya, menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyalahi aturan apabila pihaknya menunjuk BUMD mengerjakan proyek tersebut. "Itu hak kami, punya kami, kok, punya DKI. Makanya, kalau dia mencabut itu, kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," tutur Ahok.
Di sisi lain, Ahok mengatakan pihaknya akan tetap meminta kontribusi tambahan bila proyek reklamasi dilanjutkan pengerjaannya oleh pihak lain, termasuk BUMD. "Dihitung dengan kewajiban lain. Kan, dia KLB (koefisien lantai bangunan). Enggak dibalikin. Dikenakan juga berapa persen dari infrastruktur."
Saat ini pembangunan di Pulau G disegel sementara waktu menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar Nomor SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 pada Rabu, 11 Mei 2016. Reklamasi baru dapat dilanjutkan setelah semua persyaratan dan perizinan dipenuhi pengembang.
Sumber : tempo.co
Post a Comment