Soal Miras, PKS: Apa GakBisa Peroleh Dana dengan Cara Bermartabat?
minuman keras -ilustrasi-
JAKARTA -- Fraksi PKS DPR RI mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri yang akan membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pelarangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah. Sikap ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, melalui Siaran Pers yang dikirimkan ke media.
"Mendagri harus memahami bahwa semangat pengaturan atau bahkan pelarangan miras sejalan dengan semangat untuk menyelesaikan penyakit masyarakat seperti kejahatan dan masalah moral sebagai ekses dari minuman keras," kata Jazuli, Ahad (22/5).
Menurut Anggota Komisi I ini, pemerintah jangan hanya mengedepankan kepentingan ekonomi dalam urusan miras, tapi justru mengabaikan kepentingan masa depan generasi bangsa. "Berapa banyak kasus yang kita dengar dan saksikan, remaja hingga orang tua mati karena menenggak miras (oplosan). Juga banyak kecelakaan lantas hingga tindak kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, perkosaan akibat pelaku menenggak miras (mabok)," ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, ungkap Jazuli, sampai pada kesimpulan bahwa urusan miras (pelarangan atau paling kurang pengaturan tata niaganya) adalah soal penjagaan atas moralitas dan karakter generasi bangsa. Jadi jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis.
Masih banyak cara memperolah dana dan investasi yang lebih bermartabat.
Dengan jalan pikiran tersebut, Fraksi PKS berkeinginan segera mengahadirkan UU Pelarangan/Pengaturan Minuman Beralkohol (Minol) agar ada payung hukum yang lebih kuat.
"Semua komponen bangsa, dari rakyat biasa hingga pemimpinannya termasuk Mendagri dan Presiden, pasti sepakat bahwa tidak ada generasi bangsa yang unggul yang dilahirkan dari muda-mudi yang gemar menenggak minuman keras," tegas Jazuli.
Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap Mendagri menarik kembali/membatalkan rencana untuk mencabut perda-perda pelarangan dan pengaturan niaga miras di sejumlah daerah. Sebaliknya, alangkah elok jika Mendagri justru memberikan dorongan agar daerah-daerah mengatur/membatasi/melarang peredaran miras dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan daerah serta terlebih penting dalam rangka menjaga moralitas dan karakter positif generasi bangsa.
Post a Comment