Prajurit Ahmad Dadi Jalani Sidang Militer Pembunuhan Kabag Malahayati Lampung
Ilustrasi | ist
Bandar Lampung – Prajurit Dua Ahmad Dadi Prasetyo (23) menjalani sidang perdana secara militer di UPT Pengadilan Militer 104 Sukarame, Bandar Lampung, Senin, 30/5/2016. Ahmad diadili atas perkara pembunuhan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati Ahmad Sofyan pada 8 September 2015.
Oditur Militer Mayor Eman Jaya dalam dakwaannya mengatakan, pembunuhan tersebut berawal dari perkenalan kekasih Dadi, Camella Titian (22), dengan Sofyan. Keduanya berkenalan melalui aplikasi Line pada Juni 2015. “Kemudian, komunikasi mereka berlanjut di BlackBerry Messenger(BBM),” kata Eman.
Dia melanjutkan, pada September 2015, Sofyan mengajak Camella untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, Camella bercerita bahwa butuh uang untuk bayar kos sebesar Rp1 juta. Sofyan bersedia membantu dengan syarat Camella mau bersutubuh dengannya. “Camella menyetujui syarat tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, keduanya bertemu di indekos Camella. Dalam kamar tersebut, Sofyan menyetubuhi kekasih Dadi. Usai bersetubuh, Camella pun meminta uang. Namun, Sofyan tidak memberi dengan dalih tak bawa uang tunai. “Camella menelepon Dadi dan terjadilah pembunuhan tersebut,” kata Eman.(*)
Sumber: duajurai.com
Post a Comment