Ongen Divonis Bebas, Terimakasih Pak Yusril
Pakar maritim Yulianus Paonganan berlari keluar halaman Pengadilan Jakarta Selatan setelah majelis hakim memutuskan dirinya bebas dari tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran konten pornografi di media sosial.
Pemilik akun Twitter @ypaonganan yang akrab disapa Ongen langsung tersebut berdiri diatas podium kecil dan berteriak "Bebas" kepada ratusan masa pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi tadi, Selasa (10/5).
Ratusan massa pendukung Ongen tersebut pun berteriak histeris. Masa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih langsung menghampiri dan memeluk Ongen seraya berteriak "Ogen Bebas".
Setelah itu, Ongen langsung diboyong ke rumah tahanan Cipinang untuk melengkapi berkas pembebasan dirinya didampingi petugas PN Jakarta Selatan.
Penasehat hukum Ongen, Prof. Yusril Ihza Mahendra melalui jejaring Twitter menyampaikan hasil persidangan kasus Ongen:
1. Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik.
2. Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus dilekti juga tidak tahu di mana.
3. Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa.
4. Jaksa menerima eksepsi kami selaku penasehat hukum Ongen. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.
5. Saya selalu bela rakyat tertindas spt Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa.
6. Saya himbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang2.
7. Kasus Ongen ini disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejagung. Namun tokh bisa kalah juga di pengadilan.
8. Karena itu saya mengajak rakyat, gunakan hukum untuk melawan kezaliman. Jangan takut dengan kesewenan2an.
9. Demikian twt saya. Salam.
Demikian disampaikan pakar hukum Tata Negara ini melalui akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (10/5).
Sebelumnya, Polri menjerat Ongen dengan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dianggap terindikasi pidana. Ketentuan Pornografi dalam Pasal 4 mengatur ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
Ongen, pemilik akun @ypaonganan, ditangkap pada Kamis pagi, 17 Desember 2015, karena cuitan "Papa Doyan Lonte" dengan menguggah foto Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani. Malamnya, Polri langsung menahan Ongen.
Menurut Yusril kalau Ongen mau, bisa mengajukan ganti rugi selama penahanan yang telah berlangsung selama 4 bulan lebih.
Terima kasih Pak Yusril!
Post a Comment