[Merasa Difitnah] Ahok Ancam Laporkan PT. APL dan Koran Tempo ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana membawa kasus beredarnya daftar kontribusi tambahan yang disebut telah diterimanya lewat dana non Corporate Sosial Responcibility (CSR) dari PT Agung Podomoro Land (APL) ke ranah hukum.

Ia mengancam akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, dalam daftar yang berisi 13 proyek PT APL kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total kontrak pengerjaan mencapai Rp392 miliar itu tidak memiliki payung hukum.

"Aku mau lapor polisi nih, ini berarti lu fitnah gue loh. Dapat dari mana tulisan ini. Aku mau tahu kertas asli dari mana," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.

Selain beredarnya daftar dana tersebut, ia juga mempermasalahkan prihal pemberitaan salah satu koran nasional, pada Selasa (11 Mei 2016 lalu -red). Dalam beritanya, koran tersebut memberi judul, 'Agung Podomoro Seret Ahok'.

"Kalau Tempo bilang ini sumber dari KPK, berarti KPK harus dicari siapa yang bocorin, saya akan cari," ujar dia.

Sebaliknya, ia memastikan akan menggugat PT APL apabila dokumen-dokumen tersebut, sengaja disebarkan oleh PT APL.

"Podomoro tulis seperti ini saya akan gugat dia. Ini musti jelas, ini gila tulis gini, betul jahat banget," ungkap Ahok.

Bagi dia, data yang tersebar tidak dapat dibenarkan, karena tujuannya hanya untuk menggiring opini. Selain itu, tidak ada kontribusi tambahan yang ia terima. Padahal, itu merupakan kewajiban tambahan PT APL kepada Pemprov DKI. Terlebih, dalam data tersebut tidak menyertakan tanda tangan siapapun.

"Saya dianggap terima ratusan miliar tadi. Berarti Podomoro kasih saya Rp392 miliyar kontrak, sudah bayar ke saya Rp280 miliyar, sisa Rp173 miliyar. Brengsek ga tuh?," kesal Ahok.

"Ini kalau keluar kami akan gugat, kalau kamu ngomong gini oke, ini sampai keluar saya akan gugat. Lu dapat dari mana tulisan ini, karena ini penggiringan opini yang bagi saya ini bajingannya luar biasa. Saya enggak tau siapa yang bikin ini," tambah Ahok.

Sekedar informasi, dalam pemberitaan koran tersebut tertulis dari sumber yang mengatakan saat Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ahok ditanyai seputar dugaan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT. Agung Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek.

Hal itu diduga sebagai bentuk timbal balik pemerintah DKI soal memberikan pemotongan kontribusi tambahan bagi perusahaan properti yang menggarap pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta.

No comments

Powered by Blogger.