Mendagri: Permintaan Pencabutan Perda Larangan Miras itu Berita Fitnah
SEMARANG – Berita Kementerian Dalam Negeri meminta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dibantah oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. (Baca: Mendagri : Pencabutan Perda Miras Karena Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat)
Semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya, demikian pernyataan Tjahyo Kumolo.
“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” ujarnya sebagaimaa dilansir Antaranews.
Penjelasannya itu, papar pria yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).
Mengingat minuman keras menjadi pemicu kejahatan, Tjahyo mengatakan, prinsipnya Perda Pelarangan Minuman Keras harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Salah satu contohnya di pemberlaukan Perda Pelarangan Miras di Papuayang didukung Kemendagri.
Ia menambahkan, relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih. Oleh karena itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya.
Sebelumnya, berita pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras oleh Kemendagri mendapat kecaman dari berbagai pihak. Politisi PKS Hidayat Nur Wahid meminta Mendagri mempertimbangkan kembali kebijakannya tersebut. Sementara itu, anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak sensitif terhadap kejahatan yang diakibatkan miras.
Menanggapi berita tersebut, Mendagri dengan tegas mengatakan hal tersebut fitnah.
“Berita itu fitnah dan memutarbalikkan masalah,” paparnya.
Sumber: antara dan islamedia
Post a Comment