Kasus Prostitusi Artis, Hesty Klepek-Klepek akan Jadi Saksi di PN Tanjungkarang
BANDAR LAMPUNG-Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, artis dangdut Hesty Klepek-Klepek, nantinya akan memberikan kesaksian di pengadilan terkait kasus jaringan mucikari perdagangan orang dengan modus prostitusi.
"Di persidangan nanti, Hesty kapasitasnya sebagai saksi. Nantinya dia (Hesty.red) akan memberikan kesaksian, karena sebagai korban dari jaringan perdagangan orang,"kata Ferdyan, Rabu (11/5/2016).
Menurutnya, mengenai jadwal persidanganny, hal tersebut pastinya menunggu dari pihak Pengadilan.
Dikatakannya, pelihampahan tahap dua berkas perkara tersebut, kejaksaan akan menyiapkan dakwaan dan tuntutannya. Setelah itu, barulah sidang dilakukan.
Ketika disinggung selain kelima tersangka, apakah masih ada tersangka mucikari jaringan dari perdagangan orang lainnya, Ferdyan menegaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugasnya tidak ada tersangka lainny.
Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang, berawal di amankannya salah seorang artis dangdut Hesty Klepek-Klepek berikut lima mucikari oleh petugas Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Lampung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, pada Jumat (19/2/2016 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyatakan jika Hesty merupakan korban perdagangan orang.
"Hesty adalah korban, sebab itu yang bersangkutan di perbolehkan pulang setelah keterangan yang diberikan dinyatakan cukup,"kata Ferdyan pada waktu lalu.
Sedangkan, kelima mucikari, Kiki, Adi, Rian Ariesta, Penta Santosa dan Pesta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan di tahan di Rutan Polda Lampung. (*)
Sumber: teraslampung.com
Post a Comment