Ini Jerat Hukum yang Bisa Pidanakan Kepala Daerah karena Abaikan Jalan Rusak


Jalan rusak di ruas Jalan Soekarno Hatta ( Jalan Lintas Tengah Sumatera ) di wilayah Lampung Utara.

KOTABUMI--Hak-hak bagi para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak di masing - masing daerah sebenarnya sudah tertera jelas dalam Undang - Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .UU tersebut bahkan memberi peluang bagi para pengguna jalan dapat mempidanakan Pemkab, Provinsi atau bahkan pemerintah pusat selaku penyelenggara jalan atas kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan.

UU Lalu Lintas dan Jalan Raya  dengan tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan harus memperbaiki jalan rusak yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas‎ dan kalau pun belum dapat melakukan perbaikan maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas‎ seperti yang tercantum dalam pasal 24 ayat 1 dan 2. Berikut petikan kedua pasal yang mengatur mengenai kedua perkara tersebut.

Pasal 24 (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. yang dapat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 25 (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.  Rambu Lalu Lintas
b.  Marka Jalan
c.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d.  alat penerangan Jalan
e.  alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan

Pasal 26 (1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a.  Pemerintah untuk jalan nasional
b.  Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi
c.  Pemerintah Kabupaten/Kota kabupaten/kota dan jalan Desa
d.  badan usaha jalan tol untuk jalan tol

Jika kedua langkah antisipasi pencegah terjadi kecelakaan itu masih belum dilakukan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka baik pemerintah pusat, Provinsi, maupun Kabupaten dapat digugat ke Pengadilan. Hal ini diatur dalam pasal 273 ayat 1, 2, dan 3. Ancaman hukuman penjara dalam pasal tersebut yakni 6 bulan - 5 tahun penjara.‎ Berikut petikan ketiga ayat dalam pasal 273 yang mengatur mengenai ancaman denda maupun pidana penjaranya.

Pasal 273 (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Sayangnya, berbagai ancaman pidana penjara maupun denda dalam UU ini sepertinya tak mampu menggugah kesadaran pemerintah khususnya Pemerintah ‎Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Utara untuk segera memperbaiki atau paling tidak memasang tanda atau rambu jalan pada jalan yang rusak supaya tidak terjadi kecelakaan.

Buktinya, ‎sejumlah ruas jalan baik jalan nasional, Provinsi dan Kabupaten yang ada di Lampung Utara yang telah lama dipenuhi berbagai lubang berdiameter "raksasa" dan dalam pada berbagai titik, belum jua diperbaiki hingga kini. Bahkan, sama sekali tak ada tanda atau rambu yang terpasang pada Jalan yang rusak tersebut seperti yang terjadi pada Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Jalan Soekarno - Hatta/Jalan Lintas Tengah Sumatera, Jalan Ahmad Akuan, Jalan Dahlia, dan Jalan Teladan. Padahal, jika terus dibiarkan tanpa ada perbaikan jalan atau pemasangan tanda ‎pada jalan yang rusak itu bukan tak mungkin akan terjadi kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.

No comments

Powered by Blogger.