Ini Alasan PN Jaksel Kembalikan Status Fahri Hamzah Sebagai Kader PKS
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan Fahri Hamzah sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan juga Wakil Ketua DPR untuk sementara.
"Sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan incracht," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel pada hari ini mengagendakan jawaban dari pimpinan PKS atas gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya di partai tersebut.
Namun, pihak pimpinan PKS belum mempersiapkan jawaban atas gugatan yang telah dilayangkan oleh Fahri Hamzah sehingga dilanjutkan untuk membacakan putusan sela oleh PN Jaksel.
"Karena tadi belum ada jawaban dari pihak tergugat, maka dilanjutkan putusan sela. Namun, tidak masuk kedalam pokok perkara, sehingga pekan depan jawaban dari pihak tergugat tetap berjalan," tambah Made.
Menurut Hakim Made, putusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 239 ayat 2 huruf d dan Pasal 241 ayat 1 tentang pemecatan anggota yang diusulkan oleh partai politik.
Sumber: okezone
Post a Comment