Hukuman Perkosaan: Kebiri Atau Hukum Mati?
Sebelumnya banyak masyarakat yang menuntut hukuman pengebirian, menurut para ahli kedokteran kebiri hanya akan menimbulkan efek lain yang lebih ditakutkan, yaitu berpotensi menjadi semakin jahat. Apalagi jika pengebirian menjadi tuntutan hukuman terberat, bisa jadi pelaku pemerkosaan dipidana yang terberat adalah dikebiri dan penjara hanya 10-15 tahun.
Hukuman paling ideal untuk pemerkosaan adalah hukuman mati, dengan eksekusi ditembak, digantung, atau dipenggal seperti di Arab Saudi, atau bisa juga hukuman penjara seumur hidup tanpa pengampunan seperti di Irak. Tapi kalau di Indonesia hukuman penjara seumur hidup kurang tepat karena hanya menambah beban pemerintah sebaiknya langsung dieksekusi mati saja.
Melihat kasus pemerkosaan yang marak belakangan ini memang Indonesia udah saatnya merevisi undang-undang kasus perkosaan seperti yang terjadi di India.
Presiden India Pranab Mukherjee telah memberikan persetujuannya atas hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Ia telah menanda tangani undang-undang baru yang memberlakukan hukuman mati bagi para pemerkosa.
Peraturan baru ini diajukan sebagai tindak lanjut atas seruan pemberlakuan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Terutama pasca kasus pemerkosaan mahasiswi 23 tahun yang berujung pada kematian.
Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Dari yang tadinya hanya terancam 10 tahun penjara, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan, hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan.
Di Saudi hukuman bagi pemerkosa adalah pidana mati alias eksekusi. Kasus ini pernah menimpa Faleh bin Ali al-Oteibi dinyatakan bersalah atas pemaksaan sodomi inses. Pengadilan memutuskan hukuman penggal terhadap Oteibi. Menurut media Saudi, SPA, kasus Oteibi, adalah kasus ke-53 orang yang dieksekusi di Arab Saudi di tahun 2012. (Irfan Noviandana)
Post a Comment