Bolehkah Bicara Saat Khotbah
JIKA bertemu dengan hari jumat tentu kita tidak akan terlepas dari namanya shalat jumat. Ya, shalat jumat ini wajib dilakukan bagi kaum lelaki.
Ketika khotbah dalam shalat Jumat berlangsung, kita diperbolehkan berbicara. Tetapi, bicara di sini memiliki tujuan tertentu yang memang sangat urgen untuk dibahas.
JIKA bertemu dengan hari jumat tentu kita tidak akan terlepas dari namanya shalat jumat. Ya, shalat jumat ini wajib dilakukan bagi kaum lelaki. Orang yang tidak mau melaksanakan shalat jumat sama halnya ia tidak mau mengikuti aturan Allah SWT. Dan tentunya, laknat Allah dari dosa yang ia perbuat akan ia peroleh. Nuadzubillah.
Dalam hidup ini, aturan senantiasa mengikat diri kita agar selalu berada di jalan kebenaran dan keselamatan. Begitu pula dalam shalat jumat. Ada aturan tertentu yang harus kita penuhi. Salah satu di antaranya ialah tidak boleh berbicara ketika khotbah berlangsung.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen),” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani).
Meski begitu, ternyata ada pula yang membolehkan bicara saat khotbah jumat.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik. Suatu ketika, seseorang mengadu kepada Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang berkhotbah (Jumat).
“Wahai Rasulullah, harta-harta telah binasa dan sebab-sebab telah terputus, maka berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada kami,” ujarnya.
Beliau ﷺ (yang saat itu berada di atas mimbar) pun mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami, turunkanlah hujan kepada kami.”
Baca Juga :
Sebelumnya tiada gumpalan awan di langit, kata Anas. Namun, usai beliau ﷺ berdoa, muncullah gumpalan awan di balik bukit yang menyerupai perisai. Ketika gumpalan awan itu tiba di tengah langit, ia pun tersebar dan menurunkan hujan. Selama enam hari kami tidak melihat matahari.
Setelah berlalu seminggu, Jumat berikutnya orang tersebut kembali berinterupsi saat beliau ﷺ sedang berkhotbah, “Harta-harta telah binasa dan sebab-sebab telah terputus, mintalah kepada Allah agar tidak menurunkan hujan ini di atas kami.”
Beliau ﷺ pun mengangkat tangan seraya berdoa, “Ya Allah pindahankanlah, jangan turunkan di atas kami. Ya Allah, turunkanlah pada bukit, gunung, perut-perut lembah, dataran tinggi dan tempat tumbuhnya pohon.”
Syeikh Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunah menjelaskan, hal ini menunjukkan bahwa berbicara kepada imam atau khatib diperbolehkan pada saat khotbah karena suatu keperluan. Baik, ia yang memulai berbicara ataupun membalas pertanyaan khatib.
Mengenai membalas pertanyaan khatib, diriwayatkan bahwa Sulaik al-Ghathafani memasuki masjid lalu langsung duduk. Sementara beliau ﷺ sedang berkhotbah Jumat. Beliau ﷺ pun bertanya, “Apakah engkau telah shalat dua rakaat?”
Beliau ﷺ kemudian bersabda (dari atas mimbar), “Berdirilah kemudian kerjakanlah shalat dua rakaat,” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu ‘alam. []
Referensi: Doa, Dzikir dan Ruqyah dari Al-Quran dan As-Sunnah/Karya: DR. Said bin Ali bin Al-Qathani/Penerbit: Aqwam
Foto: www.detikindonesia.com
Post a Comment