Walikota Metro dan Kejari Metro Tanda Tangani MoU Pengamanan TP4D


Penandatanganan MoU Pengamanan TP4D, Selasa (19/4). Foto: Humas Pemkot Metro

METRO - Walikota Metro Achmad Pairin dan Kepala Kejaksaan Negri (Metro) F Juariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di OR Setda Kota Metro, Selasa (19/4/2016).

Turut hadir juga dalam sosialisasi, Sekda Ishak,Staf Ahli, Kepala Satker se- Kota Metro, Kasi Kasubag di Kejaksaan Negri Metro, dan undangan lainnya.
         
F Juariah mengatakan, ada lima fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai mana telah ditetapkan berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 040/A/JA/12/2010. Yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum.
         
"Saya mengimbau Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Badan di Jajaran kota metro, agar tidak ragu- ragu mengunakan jasa Jaksa Pengacara Negara. JPN ini memberikan pelayanan hukum kepada klien secara profesional dan mewakili klien. Selain itu, JPN juga dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak dipungut biaya" ungkapnya

Walikota Metro juga sangat menyambut baik akan terlaksananya sosialisasi MOU ini. Menurut Pairin, sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani tahun-tahun sebelumnya.
           
Pairin mengatakan,  sosialisasi diharapkan dapat mendeskripsikan tentang pelaksaan otonomi daerah yang  membawa sebuah konsekuensi atau  tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang bijak terkait keputusan permasalahan hukum.
         
"Untuk itu, saya mengimbau  seluruh Satker terkait agar dapat memelihara koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Negri Metro," kata Pairin.

No comments

Powered by Blogger.