Tak Disiplin, 11 PNS Lampung Utara Terima Sanksi Berat
Sekda Lampung Utara Samsir memimpin rapat pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tak disiplin di Lampura. Rabu, 6/4/2016.
Lampung Utara – Pemerintah Daerah Lampura menggelar rapat terkait akan pemberian sanksi tegas terhadap 11 pegawai negri ipil (PNS) setempat yang dianggap telah melanggar kedisiplinan.
Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Daerah Samsir, dan di laksanakan di ruang kerjanya. Rabu sore, 6/4/2016. Tampak hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura.
“Kita akan berikan sanksi untuk pegawai-pegawai yang jarang masuk. Tidak mematuhi kedisiplinan jam kerja dan ada 11 orang yang kita bahas pada rapat tadi,” ucap Samsir saat dijumpai seusai rapat.
Samsir menuturkan, pemberian sanksi-sanksi tersebut akan dilihat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin pegawai.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian, penurunan pangkat atau pensiun dini.”Bila ada yang minta dipensiunkan akan dipensiunkan, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Untuk itu kita himbau kepada para pegawai jangan bermalas-malasan, kita harus bersyukur dengan apa yang kita miliki. Karna masih banyak diluar sana yang berkeinginan menjadi PNS, namun tidak memiliki kesempatan. Kalau memang sudah tidak mampu silakan mengundurkan diri,” tegasnya.
Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Mankodri menjelaskan, dari 11 orang pegawai yang mendapatkan sanksi 4 orang akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian, kemudian 3 orang mengajukan berkas pemberhentian dini, satu orang pindah tugas ke Provinsi Sumatera Selatan, satu orang lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Lalu ada satu orang masih dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan seorang lagi yang sudah menerima surat pensiun.
“Mereka yang telah diberikan sanksi memang sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah memenuhi syarat tentang PP 53 tentang disiplin pegawai. Untuk mereka yang melakukan pensiun dini sudah mengajukan surat ke BKD dan secara administratif sudah memenuhi persyaratan,” ujar Mankodri.(Ba /L)
Post a Comment