Skandal Sumber Waras, KPK: Kami Harus Yakin Ada Niat Jahat

Skandal Sumber Waras, KPK: Kami Harus Yakin Ada Niat Jahat  
Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaga itu belum menemukan niat jahat dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus itu ada niat jahat, kalau hanya kesalahan prosedur, tapi tidak ada niat jahat, ya, susah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Selasa, 29 Maret 2016.

Alex mengatakan, walaupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan, KPK juga harus melihat adakah niat jahat dalam pembelian lahan tersebut. "Kami terus menggali informasi itu dan tidak akan terpancing dengan desakan dari mana-mana. Kami akan profesional mencocokkan alat bukti," ujarnya.

Pernyataan tersebut didukung Komisioner KPK lainnya. "Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan, atau merugikan negara," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di tempat yang sama. Para pimpinan KPK menyatakan KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.


Hingga kini, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Akhir Februari lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Menaikkan kasus ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria, Senin malam, 29 Februari 2016. Dalam penyelidikan saat ini, KPK belum menemukan unsur korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum mengarah ke tindak pidana korupsinya," ujarnya.

Basari menolak mengatakan jika hasil audit BPK yang menyebut adanya penyalahan aturan dalam pembelian lahan Sumber Waras disebabkan oleh adanya seseorang yang ingin menjegal orang nomor satu di DKI Jakarta itu. Kata Basaria, KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK. Sehingga KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.
Sumber: tempo.co

No comments

Powered by Blogger.