Sertifikat Tanah Berbiaya Rp 50 Ribu Belum Rambah Lampung

Ilustrasi. | Ist.

Bandar Lampung – Pemerintah pusat melalui Kementrian Agararia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN telah menetapkan biaya pembuatan sertifikat tanah Rp 50 ribu. Hal ini berlaku bagi warga tak mampu yang mengurus sertifikat melalui loket-loket BPN.

Namun skema yang direncanakan Mentri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan sepertinya tidak banyak diketahui masyarakat Kota Bandar Lampung. Pihak BPN Bandar Lampung sendiri sampai saat ini masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Thosin,  petugas keamanan kantor BPN Bandar Lampung mengatakan, saat ini pegawai BPN masih sedang melaksanakan rapat. “ Belum ada yang bisa dimintai konfirmasi hari ini ,karena pihak pegawai di dalam  masih sedang ada rapat,” ungkapnya, Selasa 19/4/2016.

Thosin menambahkan, sejauh ini belum ada masyarakat yang mendafatarkan diri untuk membuat sertifikat tanah sesuai dengan arahan biaya administrasi sebesar Rp50 ribu.”Belum ada mas,” ujarnya singkat.

Dia mengakui, pihak BPN melayani pembuatan sertifikat dengan biaya rendah. Hanya saja, kata dia, itu berlaku untuk masyarakat kurang mampu melalui program  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) BPN Kota  Bandar Lampung.

Cara mengurus sertifikat tanah melalui Program  MBR sama dengan mengurus pembuatan sertifikat pada umumnya.”Yakni dengan melengkapi surat surat rujukan ke BPN Kota Bandar Lampung,”.jelasnya.

Disinggung besaran biaya untuk program MBR, Thosin mengaku tidak mengetahui sebab itu bukan kewenangannya.

Sementara kepala Kantor BPN Wilayah Iing Sarkim tidak dapat ditemui  di kantornya untuk dimintai keterangan. Salah satu pegawai BPN di penerimaan tamu mengatakan, hampir seluruh staf BPN, mulai dari Kakanwil, kabid hingga kasi dilingkungan Kantor wilayah BPN sedang melaksanakan Rakernas di Jakarta membahas progres Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).(*)

No comments

Powered by Blogger.