Sarbumusi NU Sikapi PHK 750 Pegawai Chevron

Jakarta, NU Online

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (DPP K-Sarbumusi NU) mengajukan permintaan kepada Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja, Komisi Ombudsman Indonesia terkait Pemutusan Hubungan kerja (PHK) PT Chevron Pasific Indonesia terhadap 750 pegawainya atau setengah dari rencana yaitu sekitar 1.500 pegawai.

Presiden Syaiful Bahri Anshori, di Jakarta, Rabu (20/4) menyatakan, pernyataan-pernyataan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)SKK Migas yang disuarakan oleh Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro bukan memerankan sebagai pembuat kebijakan dan melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia yang merdeka dan berdaulat terhadap pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh PT. Chevron.

"Malah sebaliknya, memerankan dan memainkan fungsi sebagai corong dari perusahaan. Pernyataan saudara Elan Biantoro sebagai kepala humas SKK Migas di media sungguh sangat memalukan bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat dan mempunyai peraturan perundang-undangan terkait hubungan industrial," ujar Syaiful.

Berkaitan dengan itu, kata mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menambahkan, DPP K-Sarbumusi NU menyatakan lima sikap.

Pertama, menuntut kepada Menteri ESDM mengevaluasi kelembagaan SKK Migas terhadap peran dan fungsinya.

Kedua, menuntut kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi Kepala Humas SKK Migas yang mengeluarkan pernyataan kontra produktif terhadap situasi hubungan industrial.

Ketiga, meminta kepada Ketua Komisi Ombudsman Indonesia untuk melakukan investigasi atas pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh SKK Migas.

Keempat, menuntut kepada PT Chevron Pasific Indonesia untuk mematuhi dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara berdaulat Indonesia.

Kelima, menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera menurunkan pengawas dan menindak dengan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia.

Syaiful melanjutkan, Sarbumusi NU mengacu pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1. "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja".

Ketentuan tersebut, imbuh Syaiful, dilanjutkan dalam ayat 2, yakni, "Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh".

Dalam hal perundingan dengan serikat pekerja/serikat buruh tidak mencapai kata sepakat maka ketentuan ayat 3 sebagai berikut "Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial".

"Namun demikian, peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia yang mengamanatkan agar dibentuk forum LKS Bipartit sebagai komunikasi dan konsulatasi terkait hubungan industrial tidak pernah diindahkan sama sekali oleh perusahaan atau pihak manajemen," paparnya.

Senin (18/4), Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro di Kantor SKK Migas, Jakarta, Chevron Indonesia telah memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 750 pegawainya. Jumlah itu setengah dari rencana yaitu sekitar 1.500 pegawai.

Elan menyebutkan, proses PHK sudah dilakukan secara dua tahap dan sejauh ini berjalan dengan baik. Pasalnya, anjloknya harga minyak dunia menjadi salah satu alasan Chevron Indonesia merampingkan organisasinya.

"Kan sudah tahap I early retirement. Tahap II seleksi. Organisasinya dia kecilin, ada sebagian enggak lulus tes. Sebagian dia tawarkan, tetap harus mutual juga. Masing-masing harus setuju. Dari tahap I dan tahap II itu sudah lumayan. Lebih dari setengah yang ditargetkan mereka," jelasnya.

Elan menuturkan, para pegawai Chevron Indonesia yang belum mendapat giliran PHK bagi para pegawai yang memiliki posisi penting di organisasi kepegawaian perusahaan minyak tersebut. (Gatot Arifianto/Fathoni)

No comments

Powered by Blogger.