SALAM UI : DENSUS 88 Melanggar HAM

Organisasi kemahasiswaan Nuansa Islam Mahasiswa Universitas Indonesia (SALAM UI) mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam tindakan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan DENSUS 88 kepada warga negara Indonesia yang terduga teroris.

Menurut SALAM UI terduga dan tersangka teroris dalam hal ini juga memiliki beberapa hak yang tetap harus dipenuhi, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang, hak diperlakukan sama di hadapan hukum, hak didampingi kuasa hukum, dan hak-hak lainnya.

Seperti yang dialami oleh Almarhum Siyono yang ditangkap pada Selasa, 8 Maret 2016 dan dikembalikan pada Jumat, 11 Maret 2015 dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Selain kasus Siyono, pernah juga terjadi kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Densus 88 di Kab. Poso pada 20 Desember 2012 yang mengakibatkan para korban luka-luka akibat dipukuli hingga pingsan, disetrum, dan diseret di aspal.

Melihat beragam pelanggaran HAM yang dilakukan, SALAM UI mengeluarkan 4 tuntutan kepada DENSUS 88 yang berisi:

1. MENOLAK segala bentuk kekerasan yang dilakukan Densus 88 terhadap terduga Teroris.
2. MENUNTUT DPR RI memanggil KAPOLRI untuk memberikan klarifikasi terkait SOP Densus 88
3. Menuntut TURUNKAN Kepala DENSUS 88, Kombes Eddy Hartono, sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM oleh Densus 88
4. Meminta DPR RI untuk MENINJAU ULANG pasal-pasal pada draft RUU Anti Terorisme yang bertentangan dengan kebebasan HAM dan MENINJAU ULANG permohonan kenaikan anggaran Densus 88.


Mengakhiri tuntutanya, SALAM UI mengutip Surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :”Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…?“. [mh]

No comments

Powered by Blogger.