Ratusan Nelayan Lampung Belum Punya Kartu Nelayan

Lampung Timur - Ratusan Nelayan di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, belum memiliki kartu nelayan sebagai identitas diri berprofesi sebagai seorang nelayan karena mereka belum mengetahui manfaat kartu tersebut.

Nanang, nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, membenarkan bahwa dirinya belum memiliki kartu nelayan.

"Belum, saya belum punya kartu nelayan," kata nelayan tradisional itu saat ditemui di pusat pendaratan ikan (PPI) desa setempat.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana cara membuat kartu nelayan dan tidak tahu manfaat dari kartu nelayan tersebut.

Nelayan lainnya Agus mengungkapkan hal yang sama.

Agus juga mengaku tidak memiliki kartu nelayan.

Menurutnya, masih ada ratusan nelayan lain di desanya yang belum memiliki kartu tersebut.

Dia berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur segera menyosialisasikan dan mendata agar bisa mendapatkan kartu nelayan tersebut.

Firman, nelayan dari Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai mengaku sudah memiliki kartu nelayan, tapi dia menyatakan tidak mengetahui manfaat dari kartu nelayan tersebut.

"Sudah punya, saya buat waktu pendataan pembuatan kartu nelayan, tapi tidak tahu kegunaannya," ujarnya lagi.

Padahal kartu nelayan merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap profesi nelayan.

Kepemilikan kartu nelayan itu diharapkan menjadi materi konkret proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan upaya peningkatan pendapatan nelayan secara berkelanjutan, efektif, dan tepat sasaran.

Kartu nelayan itu dapat menjadi instrumen bagi Dinas Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementrian atau lembaga pemerintah saat memberikan pembinaan dan bantuan penguatan usaha kepada nelayan sehingga lebih tepat sasaran.

Beberapa manfaat dari kartu nelayan ini di antaranya sebagai bukti identitas profesi nelayan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai database daerah dan nasional perkembangan kapasitas nelayan untuk pengendalian sumber daya ikan dan penyediaan lapangan kerja nelayan secara rasional dan berkelanjutan, serta sebagai referensi data bukti identitas tepat sasaran kepada nelayan dalam pemebelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari PT Pertamina.

Kemudian kartu nelayan itu juga salah satu syarat bagi nelayan agar tepat sasaran penerima PUMP (Program Usaha Mina Perdesaan) perikanan tangkap, dan salah satu syarat agar tepat sasaran penerima SeHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan).

Kartu nelayan itu juga untuk pelaporan keselamatan kerja nelayan dan informasi cuaca melalui SMS gateway, dan salah satu syarat bagi nelayan agar tepat sasaran mendapat program bimbingan teknis perikanan tangkap serta syarat agar tepat sasaran bagi nelayan yang mendapatkan asuransi.(Ant)

No comments

Powered by Blogger.