Pungutan Sertifikat Prona di Lampung Tengah Rp900 Ribu, DPRD Geram


Suasana hearing di Ruang Rapat II DPRD Lampung Tengah, antara Komisi I bersama camat dan enam kepala kampung, Senin, 18/4/2016.

Lampung Tengah – Komisi I DPRD Lampung Tengah menerima laporan pungutan prona di Kecamatan Pubian yang diduga dilakukan enam kepala kampung kecamatan setempat.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, keterangan Badan Pertanahan Nasional, maksimal swadaya yang diberikan masyarakat tidak boleh lebih dari Rp300 ribu karena biaya sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) ditanggung APBN.

“Laporan masyarakat, tarikan yang dipatok kisaran Rp700 ribu sampai Rp900 ribu di Kecamatan Pubian, sedangkan BPN menyatakan maksimal Rp300 ribu,” ujar Marsono dalam agenda hearing membahas soal pungutan prona, Senin, 18/4/2016.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ikut serta dalam prona hanya dibebani biaya meterai dan pemasangan patok. Selanjutnya, para kepala kampung membuat peraturan kampung terkait hal ini dan belum pernah disampaikan kepada PMK.

“Ada enam kampung yang ada di Kecamatan Pubian, peraturan kampung yang mereka buat ini belum diketahui PMK,” tandasnya.

Kepala Kampung Payungrejo, Sugiyo, mengatakan, pihaknya sebelumnya mengetahui tidak diperkenankan menarik biaya tambahan terkait sertifikat prona. Namun, ia berdalih sudah melakukan musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Kampung untuk menerbitkan peraturan kampung guna memperoleh dana pendukung prona.

“Kami sudah melakukan musyawarah bersama BPK supaya ada dana pendukung prona. Di Kampung Payungrejo kami minta biaya Rp900 ribu per sertifikat,” ujarnya di Gedung Dewan. (*)

No comments

Powered by Blogger.