Pemerintah dan Aparat Keamanan Tertibkan Bangunan Tak Berizin
Sebanyak 83 rumah berukuran 4x6 meter semi permanen berada di tanah atau lahan eks yayasan Kosgoro di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, kamis siang tadi ( 31/03/2016) di gusur oleh 150 personil tim gabungan dari Polri, TNI dan Satuan Pol PP, yang dipimpin langsung Kapolres Lampung Timur AKBP Juni Duarsah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Juni Duarsah mengatakan,penggusuran terhadap 83 rumah itu dilakukan karena mereka yang membuat tempat tinggal di tanah eks Kosgoro diduga telah melakukan penyerobotan.
Eksekusi lahan ini dipicu puluhan warga pada hari Sabtu lalu ( 26/03 ) melakukan penebangan tanaman sawit dan coklat milik seorang warga bernama Rusuh 65 thn warga setempat.
Akibat ulah sekelompok orang tersebut,korban melaporkan persoalan ini ke pihak Kepolisian di Polres Lampung Timur. Kemudian pada hari Rabu kemarin (30/03) sekelompok orang tersebut,datang kembali dan melakukan pematokan lahan.
Melihat situasi makin tidak kondusif dan berkat laporan korban,kemudian satuan Sahbara Polres Lampung Timur dipimpin Kepala Bagian Operasi Kompol Ujang Supriyanto melakukan pengamanan.Sekelompok orang berjumlah hamper enam puluh orang kemudian diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan.
Namun dari hasil penyelidikan sekelompok orang tersebut,terbukti melakukan penyerobotan lahan.Sedangkan korban turut serta diamankan sebagai pelaku penyerobotan karena terbukti tidak memiliki suart resmi kepemilikan hak atas lahan dan tanah yang dipermasalahkan.
Sementara dari hasil keterangan Pemerintah Lampung Timur berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanah eks Kosgoro seluas 116 hektar itu sudah di hibahkan kepada negara, dan akan diperuntukan keperluan pengembangan wilayah.Jika tidak segera dilakukan tindakan tegas maka akan menjadi gejolak besar kedepannya. Jika Kalau dibiarkan bisa terjadi perebutan tanah antar kelompok, dan timbul korban", kata Juni Duarsah. [Nn/Jabung Online]
Post a Comment