Nafsiah Mboi: RUU Pertembakauan Tidak Dibutuhkan

MANTAN Menteri Kesehatan, dr. Nafsiah Mboi menyatakan rencana revisi Undang-Undang Pertembakauan tidak diperlukan sebab pasal-pasal dalam ruu sudah diakomodir dalam undang-undang lain.

“Mau bicara apa? Tentang perkebunan sudah ada UU Perkebunan, perlindungann dan pemberdayaan petani sudah ada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, soal cukai sudah ada UU Cukai, kesehatan juga sudah ada UU Kesehatan,” ujarnya dalam dialog Selamatkan Generasi Muda di Griya Jenggala, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2016).

Bahkan, lanjutnya, undang –undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 sudah dengan tegas menyatakan bahwa rokok adalah zat adiktif dan candu. Generasi muda begitu ia kecanduan dan kecenderungan menunjukkan bahwa tidak hanya pada rokok dia akan terus meningkat pada narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain.

“Saya sudah lama sekali dalam bidang ini dan saya lihat anak-anak kita menjadi pecandu narkotika semua mulai dengan merokok. Dengan demikian ruu pertembakauan tidak dibutuhkan, tidak ada urgensinya sampai saat ini. Itulah mengapa komnas pengendalian tembakau menolak ruu ini,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Nafsiah menerangkan bahwa tarik ulur RUU Pertembakauan sudah terjadi sejak era Presiden SBY. RUU Pertembakauan pernah diajukan pada Kabinet Indonesia Bersatu 2 meski akhirnya mengalami penolakan. Tak kenal menyerah, RUU itu kini diajukan lagi.

“Kalau ini ditolak mereka akan berusaha lagi pada kabinet yang akan datang, karena itu semakin keras perjuangan kita harus terus menerus tidak boleh putus,” tegasnya. (suandriansyah)

No comments

Powered by Blogger.