Kecelakaan Disebabkan Fasilitas Jalan Rusak, Kita Punya Hak Untuk Menuntut


Jalan raya rusak sering kita temukan apalagi saat musim hujan, meskipun sering rusak karena hujan tetap saja pemeliharaan jalan tetap harus dilakukan demi menjaga kenyamanan serta keamanan para pemakai jalan.

Apa reaksi kita saat melihat jalan di depan kita rusak atau berlubang ? pasti akan menghindarinya jika sempat namun jika tidak sempat maka kita terpaksa melewati lubang tersebut, kalau lagi bernasib baik tidak terjadi apa2 tapi kalau lagi apes kita bisa terpental hingga jatuh bahkan bisa langsung ditabrak sama kendaraan daribelakang. Nach jika terjadi sesuatu pada pengguna jalan seperti luka atau bahkan sampai meninggal maka kita wajib untuk menuntut DPU (Dinas Pekerjaan umum) sebagai dinas penyelenggara jalan. Laporkan ke polisi terlebih dahulu beserta bukti2 kepada pihak kepolisian.



Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut. Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.

Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

No comments

Powered by Blogger.