Ini Alur Korupsi dan Pencucian Uang yang Terjadi di Disdik Lampung

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi

Terdakwa Edwar Hakim saat mengikuti sidang dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, senilai Rp 17,7 miliar, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016). 

BANDAR LAMPUNG -Kasus dugaan korupsi proyek siswa miskin senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung, kini telah bergulir di meja hijau. Mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung, Edwar Hakim dan Aria Sukma S Rizal dari pihak swasta, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).

Selama duduk di kursi pesakitan, Edwar dan Aria hanya terdiam mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Kedua terdakwa yang sama-sama terjerat proyek siswa miskin itu, menjalani sidang secara terpisah (split).

Pantauan Tribunlampung.co.id, banyak kerabat kedua terdakwa yang datang ke PN Tanjungkarang. Terutama, kerabat Aria yang datang untuk memberikan dukungan moral.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid, terungkap bahwa Edwar berperan sangat aktif dalam pelaksanaan proyek, yang merugikan negara Rp 6,5 miliar tersebut.

Edwar bahkan turut merancang pembukaan rekening baru di Bank Lampung sebagai tempat penampungan uang proyek.

Setidaknya, ada lima rekening yang dipakai untuk memuluskan aliran dana proyek itu. Rekening itu merupakan milik tenaga honorer di Disdik Lampung, yakni atas nama Ade Setiawan, Dodi Aryanto, Kusairi, Suhartono, dan Bambang Abimayu.

No comments

Powered by Blogger.